Matamata.com - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diperbolehkan menerima lebih dari satu jenis bantuan sosial (bansos) secara bersamaan.
“Tidak ada masalah jika satu keluarga penerima manfaat mendapat beberapa jenis bantuan sekaligus. Kan tujuannya agar masyarakat lebih cepat keluar dari ketergantungan bantuan sosial,” ujar Direktur Kelompok Rentan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Mardi Brilian Saleh, dalam keterangan yang disampaikan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (9/10).
Pernyataan itu disampaikan Mardi dalam pertemuan bersama Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membahas optimalisasi penyaluran bansos kepada masyarakat penerima manfaat.
Dalam kesempatan tersebut, Dinsos Kalsel mengungkapkan masih adanya kebingungan terkait pembagian peran pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga Kemensos. Selain itu, mereka juga menanyakan kemungkinan memanfaatkan pendamping rehabilitasi sosial untuk mendukung pelaksanaan PKH karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di daerah.
Menanggapi hal itu, Mardi menegaskan bahwa pendamping PKH tetap harus fokus pada pelaksanaan program PKH. “Ke depan akan ada rekrutmen khusus agar pelaksanaan PKH lebih optimal. Namun jika daerah ingin menggunakan pendamping rehabilitasi sosial, itu bisa saja dilakukan sesuai pertimbangan masing-masing, dengan catatan jangan sampai terjadi tumpang tindih anggaran,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kalsel, Rahmady Abasmay, menyambut baik penjelasan dari Kemensos. Menurutnya, kejelasan arah dan dasar hukum penyaluran bansos akan memudahkan daerah dalam mengoptimalkan program.
“Jawaban dari Kemensos memberikan kejelasan arah program, sehingga kami punya dasar lebih kuat dalam mengoptimalkan bansos di Kalsel. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting agar program benar-benar tepat sasaran,” kata Rahmady. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemensos Operasikan 39 Dapur Umum Senilai Rp2 Miliar per Hari untuk Pengungsi
-
300 Penerima Bansos di Kepri Terblokir, Diduga Gunakan Dana untuk Judi Online
-
Kemensos Gelontorkan Bantuan Rp19 Miliar untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar di Tengah Status Darurat Bencana
-
Mensos Usulkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Lansia dan Difabel
-
Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, 77 Ribu Keluarga Miskin Berhasil Mandiri Tanpa Bansos
Terpopuler
-
Bisnis Kuliner Dibakar di TMP Kalibata, A. Hadiansyah Lubis Desak Pihak Terkait Usut Tuntas
-
Tim Gabungan Tangkap Tiga Terduga Pemburu Rusa di Pulau Komodo
-
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Mobil Pengantar MBG di RSUD Koja
-
Atalia Praratya Dijadwalkan Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai di PA Bandung
-
Polri Bidik Korporasi Pembalakan Liar Penyebab Banjir Sumut dengan Jerat Pidana Lingkungan dan TPPU
Terkini
-
Tim Gabungan Tangkap Tiga Terduga Pemburu Rusa di Pulau Komodo
-
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Mobil Pengantar MBG di RSUD Koja
-
Atalia Praratya Dijadwalkan Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai di PA Bandung
-
Polri Bidik Korporasi Pembalakan Liar Penyebab Banjir Sumut dengan Jerat Pidana Lingkungan dan TPPU
-
Zulhas Optimistis TPST Bantargebang Bersih Sampah dalam Dua Tahun lewat Skema WTE