Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri fasilitas yang diterima para jemaah haji khusus tambahan dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
“Fasilitas yang didapatkan calon jemaah di PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) satu dan PIHK lainnya itu kan berbeda-beda. Nah itu didalami,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10).
Menurut Budi, langkah tersebut dilakukan agar KPK memperoleh gambaran menyeluruh terkait pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. “Kemudian kami akan elaborasi juga dengan teman-teman di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang sedang jalan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Hingga kini, KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI.
KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
Pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menyampaikan bahwa kerugian awal negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Terbaru, pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024, terutama soal pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kemenag diketahui membagi kuota tambahan tersebut secara merata—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, pembagian itu bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
-
KPK Tunggu Laporan Penyidik dari Arab Saudi sebelum Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Haji
-
KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU
-
KPK Kirim Surat Panggilan untuk Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
-
KPK Terima Keputusan Presiden Soal Rehabilitasi Tiga Terdakwa Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia