Matamata.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk mempercepat penyusunan rencana anggaran program (RAP) tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH migas) otonomi khusus (otsus) tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat, Moch Abdul Kobir, menjelaskan bahwa fasilitasi dilakukan untuk memastikan kesiapan dokumen yang menjadi syarat penyaluran dana pada tahun anggaran mendatang.
“Fasilitasi dilakukan melalui lokakarya strategi penyusunan RAP tambahan DBH migas otsus yang digelar 15–16 Oktober 2025 di Kota Sorong, Papua Barat Daya,” ujar Kobir di Manokwari, Kamis (23/10).
Ia menegaskan, kegiatan ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat menyiapkan dokumen RAP tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Lokakarya tersebut diikuti oleh perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, dengan pendampingan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dokumen ini menjadi prasyarat penting agar dana dapat tersalur tanpa hambatan,” tambahnya.
Dalam lokakarya itu, Tim DBH Sumber Daya Alam (SDA) DJPK memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran tambahan DBH migas otsus, daftar dokumen yang harus disiapkan, serta teknis penyusunan RAP tahun 2026. Selain itu, turut dibahas sejumlah kendala yang dihadapi daerah, seperti keterbatasan perangkat daerah dalam membagi bidang kegiatan, serta belum sinkronnya data antara aplikasi SIKD Otsus dengan sistem SIPD.
“Kami ingin memastikan dana ini dikelola dengan baik, memberi manfaat nyata bagi pembangunan, dan tidak lagi terhambat karena persoalan administratif,” kata Kobir.
Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen menyusun RAP tambahan DBH migas otsus 2026 lebih awal sebelum penetapan APBD. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola perencanaan, penggunaan, dan penyaluran dana.
Hasil lokakarya juga merekomendasikan peningkatan koordinasi antara Kemenkeu dan Kemendagri guna menyelesaikan perbedaan sistem perencanaan antar aplikasi.
“Langkah-langkah perbaikan yang dirumuskan dari lokakarya diharapkan jadi dasar perbaikan tata kelola tambahan DBH migas otsus agar penyaluran tahun 2026 bisa lebih cepat,” ujarnya.
Kobir menambahkan, hingga awal Oktober 2025, masih ada beberapa pemerintah daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya yang belum menuntaskan dokumen RAP tambahan DBH migas otsus. Kondisi ini berdampak pada rendahnya penyerapan anggaran dari pemerintah pusat dan berpotensi menimbulkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di akhir tahun.
“Kondisi tersebut menyebabkan penundaan penyaluran sebesar 10 persen dari total alokasi, karena dokumen syarat salur belum lengkap,” jelas Kobir. (Antara)
Berita Terkait
-
Menpora Erick Thohir: Nobar Piala Dunia 2026 Gerakkan Ekonomi dan UMKM
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG, Bahan Baku Plastik, dan Suku Cadang Pesawat
-
Mendagri Minta Pemda Gratiskan Pajak untuk Genjot Rumah Subsidi MBR
-
Kemendag: Kopi Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp66 Miliar di World of Coffee Bangkok
-
Menkeu Purbaya Targetkan Penerbitan Panda Bonds 1 Miliar Dolar AS Tahun Ini
Terpopuler
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
-
Kisahkan Tragedi Tsunami Aceh! Abidzar hingga Cinta Brian, Ungkap Sinetron 'Lautan Cinta'
-
Mensesneg Prasetyo Hadi Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
-
Pemprov DKI Siapkan Anggaran LPDP Khusus Jakarta Rp100 Miliar untuk Tahun Depan
-
Italia Tegaskan Tak Terlibat Operasi Militer AS terhadap Iran
Terkini
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
-
Mensesneg Prasetyo Hadi Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
-
Pemprov DKI Siapkan Anggaran LPDP Khusus Jakarta Rp100 Miliar untuk Tahun Depan
-
Italia Tegaskan Tak Terlibat Operasi Militer AS terhadap Iran
-
KPK Limpahkan Berkas Tersangka Terakhir Kasus Suap Bea Cukai ke Jaksa