Matamata.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Najelaa Shihab tidak berada dalam grup WhatsApp yang sama dengan Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.
“Saya konfirmasi bahwa terkait (Najelaa Shihab) di grup, itu tidak ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (28/10).
Anang juga menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum memeriksa Najelaa Shihab sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Sampai saat ini belum ada pemanggilan terhadap Najelaa Shihab,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan tim kuasa hukum Nadiem Makarim yang sebelumnya menyebut Najelaa berada dalam grup WhatsApp yang sama, Anang mengatakan bahwa penyampaian informasi oleh pihak kuasa hukum merupakan hak mereka.
“Silakan saja penasihat hukum bicara apa pun, tapi yang menentukan bukan opini atau pendapat di luar pengadilan. Yang menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tutur Anang.
Sebelumnya, pada Senin (27/10), kuasa hukum Nadiem Makarim, Tabrani Abby, menyatakan bahwa Najelaa Shihab berada dalam grup WhatsApp bernama Edu Org yang kemudian berganti nama menjadi Mas Menteri Core Team dan Education Council. Grup tersebut, menurut dia, beranggotakan Nadiem Makarim, para ahli pendidikan, ahli IT, serta staf khusus Nadiem, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani.
“Di situ ada Jurist Tan, ada Fiona, ada Najelaa, dan lain-lain yang membahas hal yang sama,” kata Abby.
Menurut Abby, peran Najelaa dalam grup tersebut adalah memberikan gagasan atau masukan kepada Kemendikbudristek.
Secara terpisah, Najelaa Shihab yang juga merupakan pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) membenarkan bahwa dirinya berada di beberapa grup WhatsApp bersama Nadiem Makarim dan sejumlah pihak terkait pendidikan.
Baca Juga
“Saya bersama total puluhan orang lainnya berada di beberapa grup WhatsApp bersama Nadiem Makarim maupun mitra-mitra pendidikan independen dan eksternal, serta pejabat-pejabat kementerian selain Nadiem Makarim,” ujarnya.
Najelaa menjelaskan bahwa keberadaannya dalam grup tersebut bertujuan membahas saran, rekomendasi, dan kajian kebijakan pendidikan sesuai peran PSPK dalam mendukung kementerian, antara lain mengenai pengembangan kurikulum dan penerimaan peserta didik baru.
Namun, Najelaa membantah terlibat dalam pembahasan apa pun yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook maupun peralatan teknologi informasi di Kemendikbudristek.
“Program ini bukan bagian dari lingkup pekerjaan PSPK, yang berfokus pada substansi kebijakan pendidikan, bukan sarana dan prasarana,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap bahwa pada Agustus 2019, mantan staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, bersama Nadiem dan Fiona Handayani, membentuk grup WhatsApp Mas Menteri Core Team yang membahas rencana program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek jika Nadiem diangkat menjadi menteri. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakpus
-
Buntut Pengakuan Gratifikasi, Pengacara Nadiem Makarim Laporkan 3 Saksi ke KPK
-
Kasus Korupsi Chromebook: Pihak Nadiem Makarim Bakal Seret Google ke Persidangan Tipikor
-
Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud: Jaksa Bidik Aset Tanah dan Bangunan Nadiem Makarim
-
Sidang Perdana Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
Terpopuler
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
Terkini
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo