Matamata.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya tengah menunggu izin dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk merevisi aturan mengenai devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
“Kami dari Kementerian Keuangan sudah mengirimkan surat ke Menteri Sekretaris Negara agar dapat izin sebagai pemrakarsa perubahan revisi DHE SDA ini,” kata Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (3/11).
Ia menuturkan, pembahasan revisi aturan tersebut telah dikoordinasikan dengan otoritas keuangan lain di KSSK, yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun, Purbaya belum bersedia membeberkan hasil pembahasan tersebut sebelum memperoleh izin resmi dari Kementerian Sekretariat Negara.
“Begitu izinnya keluar, kami akan segera membahasnya lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan untuk meninjau ulang peraturan pemerintah (PP) tentang devisa hasil ekspor agar pelaksanaannya lebih optimal.
“Bapak Presiden menghendaki agar kita terus melakukan review terhadap peraturan-peraturan terkait keuangan negara, termasuk aturan mengenai devisa hasil ekspor,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kamis (16/10).
Presiden Prabowo diketahui telah menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor pada Februari 2025. Aturan tersebut mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana DHE SDA di bank-bank dalam negeri mulai 1 Maret 2025.
Sementara itu, Bank Indonesia menyebut kebijakan DHE SDA sebesar 100 persen berdampak positif karena pasokan dolar di pasar valuta asing (valas) domestik meningkat. Namun, kebijakan itu tidak secara otomatis menambah cadangan devisa nasional.
“Penambahan valas tidak langsung meningkatkan cadangan devisa karena valas tersebut digunakan untuk menambah suplai di pasar domestik,” ujar Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Oktober 2025 secara daring di Jakarta, Rabu (22/10).
Posisi cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar 148,7 miliar dolar AS per September 2025, turun 2 miliar dolar AS dari posisi Agustus 2025 sebesar 150,7 miliar dolar AS.
Meski mengalami penurunan, BI memastikan posisi tersebut masih mencukupi untuk membiayai 6,2 bulan impor atau 6 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta tetap berada di atas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan impor. (Antara)
Berita Terkait
-
Menkeu: Pembentukan BUMN Baru oleh Danantara Lebih Untung ketimbang Investasi Obligasi
-
Menkeu Purbaya ke Bea Cukai: Jangan Main-main, Barang Selundupan Bikin Kita Semua Rugi
-
Agen Asuransi Teriak Pajak 'Kurang Bayar' Membengkak, PAAI Desak Kemenkeu Beri Keadilan
-
Menkeu Purbaya Jamin Pelebaran Defisit APBN Tak Ganggu Kinerja Ekonomi
-
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Ada Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN
Terpopuler
-
Seskab Teddy dan Gubernur Aceh Bahas Penyelesaian 4.000 Hunian Pascabencana
-
Kemendag Targetkan Harga Minyakita Sesuai HET Rp15.700 pada Februari 2026
-
Belajar dari Kisah Aurelie Moeremans, Wamen Isyana Ingatkan Bahaya Manipulasi 'Child Grooming'
-
Menko Pangan Sebut Penerima Makan Bergizi Gratis Capai 60 Juta Orang
-
Menkeu: Pembentukan BUMN Baru oleh Danantara Lebih Untung ketimbang Investasi Obligasi
Terkini
-
Seskab Teddy dan Gubernur Aceh Bahas Penyelesaian 4.000 Hunian Pascabencana
-
Kemendag Targetkan Harga Minyakita Sesuai HET Rp15.700 pada Februari 2026
-
Belajar dari Kisah Aurelie Moeremans, Wamen Isyana Ingatkan Bahaya Manipulasi 'Child Grooming'
-
Menko Pangan Sebut Penerima Makan Bergizi Gratis Capai 60 Juta Orang
-
Menkeu: Pembentukan BUMN Baru oleh Danantara Lebih Untung ketimbang Investasi Obligasi