Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diduga terjadi sepanjang 2010–2017.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa langkah penyidikan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker pada era Menteri Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS).
“Penyidik mendalami terkait dengan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka HS dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker saat yang bersangkutan menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2010–2015, serta Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tahun 2015–2017,” ujar Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK memeriksa dua agen TKA pada 18 November 2025. Kedua saksi tersebut, kata Budi, dipanggil karena sebelumnya memberikan uang tidak resmi yang diduga merupakan hasil pemerasan oleh HS.
KPK pada 5 Juni 2025 juga telah mengumumkan delapan tersangka lainnya dalam kasus serupa. Mereka merupakan aparatur sipil negara di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka itu pada periode 2019–2024 atau masa jabatan Menteri Ida Fauziyah, diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA. Dokumen RPTKA sendiri merupakan syarat wajib bagi TKA untuk bekerja di Indonesia.
Jika tidak diterbitkan, izin kerja dan izin tinggal mereka akan tertunda, serta berpotensi dikenai denda hingga Rp1 juta per hari. Situasi ini membuat pemohon terpaksa memenuhi permintaan para pelaku.
KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan ini diyakini telah berlangsung lama, sejak masa kepemimpinan Menteri Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (2009–2014), berlanjut ke Hanif Dhakiri (2014–2019), dan kemudian Ida Fauziyah (2019–2024).
Delapan tersangka tersebut telah ditahan—empat orang pada 17 Juli 2025 dan empat lainnya pada 24 Juli 2025. Terbaru, pada 29 Oktober 2025, KPK menetapkan tambahan tersangka, yakni mantan Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto. (Antara)
Berita Terkait
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 116 Tersangka, dan Kasus yang Menjerat Pejabat Tinggi
-
Kemnaker: Hunian Layak Dekat Tempat Kerja Kunci Sejahtera Pekerja
-
Gojek Pastikan Pemberian BHR 2026 bagi Mitra Pengemudi, Skema Sedang Digodok
Terpopuler
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Denada Akui Ressa Rizky sebagai Anak Kandungnya dan Minta Maaf Telah Meninggalkan Sejak Bayi
-
Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel
-
MUI Desak Indonesia Mundur dari Board of Peace, Istana: Kami Akan Berdialog
Terkini
-
Masih Rendah! Baru 35 Persen Pejabat Lapor Kekayaan, KPK Ingatkan Menteri hingga Kepala Daerah
-
Ingin Jadi Diplomat? Dubes Rusia Ajak Pelajar Indonesia Kuliah di MGIMO lewat Jalur Beasiswa
-
Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Gunakan Jalur PAW, Tak Perlu Timsel
-
MUI Desak Indonesia Mundur dari Board of Peace, Istana: Kami Akan Berdialog
-
Banggar DPR Dorong Pimpinan Baru OJK Pulihkan Kepercayaan Pasar Modal