Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang diduga terjadi sepanjang 2010–2017.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa langkah penyidikan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker pada era Menteri Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS).
“Penyidik mendalami terkait dengan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka HS dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker saat yang bersangkutan menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2010–2015, serta Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tahun 2015–2017,” ujar Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK memeriksa dua agen TKA pada 18 November 2025. Kedua saksi tersebut, kata Budi, dipanggil karena sebelumnya memberikan uang tidak resmi yang diduga merupakan hasil pemerasan oleh HS.
KPK pada 5 Juni 2025 juga telah mengumumkan delapan tersangka lainnya dalam kasus serupa. Mereka merupakan aparatur sipil negara di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka itu pada periode 2019–2024 atau masa jabatan Menteri Ida Fauziyah, diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA. Dokumen RPTKA sendiri merupakan syarat wajib bagi TKA untuk bekerja di Indonesia.
Jika tidak diterbitkan, izin kerja dan izin tinggal mereka akan tertunda, serta berpotensi dikenai denda hingga Rp1 juta per hari. Situasi ini membuat pemohon terpaksa memenuhi permintaan para pelaku.
KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan ini diyakini telah berlangsung lama, sejak masa kepemimpinan Menteri Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (2009–2014), berlanjut ke Hanif Dhakiri (2014–2019), dan kemudian Ida Fauziyah (2019–2024).
Delapan tersangka tersebut telah ditahan—empat orang pada 17 Juli 2025 dan empat lainnya pada 24 Juli 2025. Terbaru, pada 29 Oktober 2025, KPK menetapkan tambahan tersangka, yakni mantan Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Buka Peluang Hadirkan Bobby Nasution di Persidangan Usai Dewas Lakukan Pemeriksaan
-
KPK Tunggu Laporan Penyidik dari Arab Saudi sebelum Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Haji
-
KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU
-
KPK Kirim Surat Panggilan untuk Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
-
Minat Tinggi, Program Magang Nasional 2025 Libatkan 6.334 Penyelenggara dan Puluhan Ribu Peserta
Terpopuler
-
Pemerintah Bidik Swasembada Gula, Telur, dan Ayam pada 2026 Usai Amankan BerasJagung
-
Film Dokumenter Gestures of Care Tayang di JAFF 2025, Tingkatkan Kesadaran tentang Kebakaran Hutan di Kalimantan
-
Yusril Buka Peluang Jepang Ajukan Transfer Napi, Bahas Visa hingga Kerja Sama Hukum
-
Gus Ipul: Donasi Bencana Boleh Dibuka Siapa Saja, Asal Transparan dan Bisa Dipertanggungjawabkan
-
Golkar Tekankan Legislator Daerah Harus Sigap Hadapi Bencana
Terkini
-
Pemerintah Bidik Swasembada Gula, Telur, dan Ayam pada 2026 Usai Amankan BerasJagung
-
Yusril Buka Peluang Jepang Ajukan Transfer Napi, Bahas Visa hingga Kerja Sama Hukum
-
Gus Ipul: Donasi Bencana Boleh Dibuka Siapa Saja, Asal Transparan dan Bisa Dipertanggungjawabkan
-
Golkar Tekankan Legislator Daerah Harus Sigap Hadapi Bencana
-
Tragedi Kebakaran Kemayoran: Calon Ibu Muda Tewas Menjelang Hari Kelahiran Pertama