Matamata.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan siap melakukan tabayyun atau klarifikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyamakan pemahaman mengenai regulasi perpajakan, khususnya terkait prinsip keadilan bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa koordinasi dengan MUI bukan hal baru. Pada September lalu, pihaknya telah menggelar pertemuan awal serta Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi Fatwa MUI.
“Pada prinsipnya, teman-teman anggota Komisi Fatwa MUI memahami terjemahan dari undang-undang yang kami jelaskan. Mereka lebih ke arah bagaimana umat Islam ini bisa lebih memahami konteks dari sisi kesepakatan para ulama. Nah, setelah ini kami juga akan tabayyun,” ujar Bimo di Denpasar, Selasa.
Bimo menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan tidak muncul polemik atau tafsir berbeda di publik terkait penerapan pajak. Menurutnya, prinsip penting dalam sistem perpajakan Indonesia adalah asas keadilan melalui konsep “daya pikul” atau kemampuan wajib pajak dalam membayar.
Ia memastikan bahwa regulasi pajak telah mengakomodasi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah melalui berbagai instrumen kebijakan.
“Ini kan sudah ada konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kemudian untuk UMKM juga sudah ada threshold (ambang batas), di bawah (omzet) Rp500 juta tidak kena pajak, sedangkan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar bisa memanfaatkan pajak final,” jelasnya.
Selain UMKM, isu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2) terhadap aset lembaga pendidikan dan keagamaan juga menjadi sorotan publik. Bimo menegaskan bahwa pemungutan PBB-P2 kini berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Meski demikian, ia memastikan bahwa fasilitas keringanan tetap tersedia.
“Sepemahaman kami ada fasilitas (khusus), (berupa) ada diskon, ada potongan (nilai PBB-P2 yang harus dibayar). Jadi itu pun sudah ada pertimbangan,” ujarnya.
Bimo juga menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengikuti prinsip keadilan dengan mengecualikan barang kebutuhan pokok.
Baca Juga
“Daya pikul itu menjadi asas. Seharusnya bagi kami sih tidak ada polemik,” katanya optimistis.
Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam Munas XI MUI menyampaikan bahwa pajak idealnya dikenakan hanya pada harta yang bernilai produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier.
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ucapnya.
Menurutnya, pajak harus dikenakan kepada warga negara yang benar-benar memiliki kemampuan finansial. Ia menambahkan:
“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP.”
Dengan rencana tabayyun dan dialog lanjutan, pemerintah berharap adanya kesepahaman yang lebih kuat antara otoritas fiskal dan ulama agar kebijakan perpajakan dapat diterima publik secara proporsional tanpa menimbulkan mispersepsi. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemenkeu Kaji Penambahan Layer Baru Cukai Rokok, Fokus Tekan Peredaran Ilegal
-
3 Jam Bahas Geopolitik Global, Presiden Prabowo Ajak Ulama Perkuat Persatuan Nasional
-
Redam Dampak Konflik Global, Presiden Prabowo Perkuat Solidaritas Bersama Ulama
-
Skandal Impor Barang KW: KPK Endus Aliran Dana Berjenjang di Bea Cukai hingga ke 'Safe House'
-
Realisasi APBN KiTa Januari 2026: Penerimaan Cukai Terkontraksi, Bea Keluar Anjlok 41,6 Persen
Terpopuler
-
Ruri 'Repvblik' bersama 80Proof Ultra, Gelar Santunan Anak Yatim di Tangerang
-
BNN Pantau Tren Penyalahgunaan Tramadol yang Marak di Media Sosial
-
Wamentan: Perang Iran-AS Picu Lonjakan Permintaan Ekspor Urea Indonesia
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Akan Bangun Pusat Latihan Militer Internasional di Morotai
-
Kemenhut dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia
Terkini
-
BNN Pantau Tren Penyalahgunaan Tramadol yang Marak di Media Sosial
-
Wamentan: Perang Iran-AS Picu Lonjakan Permintaan Ekspor Urea Indonesia
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Akan Bangun Pusat Latihan Militer Internasional di Morotai
-
Kemenhut dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 200 Ton Arang Bakau ke Malaysia
-
Prabowo dan MbS Bahas Eskalasi Militer Timur Tengah, Indonesia Desak Penghentian Aksi Militer