Matamata.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan siap melakukan tabayyun atau klarifikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyamakan pemahaman mengenai regulasi perpajakan, khususnya terkait prinsip keadilan bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa koordinasi dengan MUI bukan hal baru. Pada September lalu, pihaknya telah menggelar pertemuan awal serta Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi Fatwa MUI.
“Pada prinsipnya, teman-teman anggota Komisi Fatwa MUI memahami terjemahan dari undang-undang yang kami jelaskan. Mereka lebih ke arah bagaimana umat Islam ini bisa lebih memahami konteks dari sisi kesepakatan para ulama. Nah, setelah ini kami juga akan tabayyun,” ujar Bimo di Denpasar, Selasa.
Bimo menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan tidak muncul polemik atau tafsir berbeda di publik terkait penerapan pajak. Menurutnya, prinsip penting dalam sistem perpajakan Indonesia adalah asas keadilan melalui konsep “daya pikul” atau kemampuan wajib pajak dalam membayar.
Ia memastikan bahwa regulasi pajak telah mengakomodasi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah melalui berbagai instrumen kebijakan.
“Ini kan sudah ada konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kemudian untuk UMKM juga sudah ada threshold (ambang batas), di bawah (omzet) Rp500 juta tidak kena pajak, sedangkan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar bisa memanfaatkan pajak final,” jelasnya.
Selain UMKM, isu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2) terhadap aset lembaga pendidikan dan keagamaan juga menjadi sorotan publik. Bimo menegaskan bahwa pemungutan PBB-P2 kini berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Meski demikian, ia memastikan bahwa fasilitas keringanan tetap tersedia.
“Sepemahaman kami ada fasilitas (khusus), (berupa) ada diskon, ada potongan (nilai PBB-P2 yang harus dibayar). Jadi itu pun sudah ada pertimbangan,” ujarnya.
Bimo juga menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengikuti prinsip keadilan dengan mengecualikan barang kebutuhan pokok.
Baca Juga
“Daya pikul itu menjadi asas. Seharusnya bagi kami sih tidak ada polemik,” katanya optimistis.
Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam Munas XI MUI menyampaikan bahwa pajak idealnya dikenakan hanya pada harta yang bernilai produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier.
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ucapnya.
Menurutnya, pajak harus dikenakan kepada warga negara yang benar-benar memiliki kemampuan finansial. Ia menambahkan:
“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP.”
Dengan rencana tabayyun dan dialog lanjutan, pemerintah berharap adanya kesepahaman yang lebih kuat antara otoritas fiskal dan ulama agar kebijakan perpajakan dapat diterima publik secara proporsional tanpa menimbulkan mispersepsi. (Antara)
Berita Terkait
-
Atasi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Desak Regulasi Denda Importir
-
MUI Tegaskan Sapi Kurban Banpres Pakai APBN Sah Secara Syariat dan Konstitusi
-
Kemenkeu: Penyaluran Dana Desa di Bengkulu Capai Rp149,56 Miliar, Mukomuko Tercepat
-
Menkeu Tak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul dalam Dakwaan Kasus KPK
-
Menperin Temui Menkeu, Bahas Peluang Insentif Kendaraan Listrik demi Perkuat Industri
Terpopuler
-
DPR Ingatkan Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Honorer Jangan Jadi Beban Baru
-
Kemenhaj Samakan Durasi Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah Jadi Sebulan Penuh
-
Menpora Erick Thohir: Nobar Piala Dunia 2026 Gerakkan Ekonomi dan UMKM
-
Wamentan Sudaryono Tegaskan Bantuan Pertanian Gratis, Minta Petani Laporkan Pungli
-
Menkeu Purbaya: Imunitas Patriot Bond Hanya Berlaku untuk Dana yang Diinvestasikan
Terkini
-
DPR Ingatkan Hibah Motor Listrik BGN ke Guru Honorer Jangan Jadi Beban Baru
-
Kemenhaj Samakan Durasi Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah Jadi Sebulan Penuh
-
Menpora Erick Thohir: Nobar Piala Dunia 2026 Gerakkan Ekonomi dan UMKM
-
Wamentan Sudaryono Tegaskan Bantuan Pertanian Gratis, Minta Petani Laporkan Pungli
-
Menkeu Purbaya: Imunitas Patriot Bond Hanya Berlaku untuk Dana yang Diinvestasikan