Matamata.com - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan temuan awal mengenai penyebab meningkatnya risiko banjir di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Ia menyebut ada tiga aktivitas utama yang dinilai memperburuk kondisi lingkungan di kawasan tersebut.
"Kami mengidentifikasi sedikitnya tiga sumber utama yang memperparah banjir," ujar Menteri Hanif dalam keterangan yang diterima di Medan, Sabtu.
Menurutnya, tiga sumber itu meliputi aktivitas hutan tanaman industri, pembangunan masif pembangkit listrik tenaga air, serta penambangan emas di wilayah daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru.
"Semua ini memberi kontribusi signifikan terhadap tekanan lingkungan," tambahnya.
Hanif menjelaskan bahwa identifikasi dilakukan melalui pemantauan udara dan pemeriksaan lapangan di sejumlah titik yang diduga meningkatkan limpasan air. Kondisi faktual tersebut menggambarkan tekanan besar di kawasan hulu DAS akibat pemanfaatan ruang yang beragam dan intensif.
Ia juga menyoroti bahwa kawasan hulu kini banyak didominasi lahan pertanian—baik lahan basah maupun kering—yang turut memengaruhi kemampuan tanah dalam menyerap air hujan.
Saat ini, KLH/BPLH tengah melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh untuk memastikan setiap temuan dapat ditindaklanjuti dengan langkah korektif yang tepat.
Menteri Hanif menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus dilakukan secara komprehensif.
Ia menegaskan, “Semua temuan ini harus dinilai dalam satuan lanskap yang utuh, dengan intensitas hujan yang kini melampaui 250, bahkan 300 mm, KLH/BPLH akan review kembali seluruh persetujuan lingkungan yang berlaku di DAS Batang Toru.”
Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pemanfaatan ruang di kawasan rawan banjir dan longsor. Dua perusahaan di Batang Toru telah menjadi objek inspeksi mendadak dalam tahap awal pengawasan tersebut.
Setiap kegiatan di wilayah lereng curam, aliran sungai, dan hulu DAS kini kembali diverifikasi dari aspek perizinan lingkungan dan kesesuaian tata ruang. Penindakan hukum akan diberlakukan apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi menambah risiko bencana.
Hingga saat ini, Hanif masih melakukan verifikasi langsung terhadap sejumlah perusahaan lainnya yang diduga memberi kontribusi signifikan terhadap kerusakan lingkungan di wilayah tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Wakil Ketua MPR Sebut Usulan Pilkada oleh DPRD Layak Dikaji untuk Perbaiki Demokrasi
-
Kementerian LH Audit 100 Unit Usaha di Sumatera Buntut Bencana Banjir
-
Akses Jalan KKA Aceh UtaraBener Meriah Kembali Normal, Mobilitas Warga Pulih
-
Hingga September 2025, Kemnaker Catat 938 Ribu Peluang Kerja Tersedia di Seluruh Indonesia
-
Dua Saksi Mangkir Tanpa Konfirmasi dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK: Tidak Hadir Tanpa Ada Pemberitahuan
Terpopuler
-
Sambut Lebaran Idul Fitri 1447 H, Musisi Rucky Markiano Luncurkan Lagu 'Dosa'
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Terbaik 2026 yang Hemat Listrik, Baju Kinclong dan Bebas Kuman
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
Terkini
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi