Matamata.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengingatkan masyarakat dan pemerintah daerah bahwa sampah merupakan masalah serius yang memerlukan penanganan nyata, terutama menjelang lonjakan timbulan sampah pada libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
"Kita harus merefleksi diri kita masing-masing bahwa sampah itu bukan berkah, tetapi masalah. Karena itu, semua pihak harus berpartisipasi aktif untuk mengurangi sampah, melakukan pemilahan, dan mengelolanya dengan cara-cara yang ramah terhadap lingkungan," ujar Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangannya, Sabtu (27/12).
Berdasarkan data Badan Kebijakan Transportasi, pergerakan masyarakat selama periode akhir tahun ini diprediksi mencapai 119,5 juta orang atau sekitar 42,01 persen dari total populasi Indonesia.
Angka ini meningkat 2,71 persen dibandingkan tahun lalu, dengan potensi tambahan timbulan sampah mencapai 59.000 ton dalam kurun waktu dua pekan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di TPA Tanjungrejo Kudus serta Stasiun Tegal dan Cirebon pada Jumat (26/12). Dalam tinjauan tersebut, ia menyoroti fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Kudus yang belum beroperasi maksimal.
Menurut Hanif, teknologi pengolahan sampah seperti RDF merupakan solusi masa depan yang implementasinya tidak boleh ditunda. Ia menekankan bahwa pengelolaan di hilir harus bertransformasi menjadi proses yang memiliki nilai tambah dan ramah lingkungan, bukan sekadar tumpukan residu.
Di sisi lain, Menteri LH menyayangkan target nasional pengelolaan sampah sebesar 52 persen di tahun 2025 yang hingga kini belum terpenuhi sepenuhnya. Menanggapi kondisi tersebut, kementerian bersiap mengambil langkah tegas terhadap pemerintah daerah yang dinilai abai.
Ketegasan ini merujuk pada mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah pusat akan memberlakukan sanksi bagi daerah yang tidak memprioritaskan anggaran dan teknologi pengelolaan sampah.
"Sampah ini jangan menjadi masalah yang berlarut-larut. Ke depan, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada daerah-daerah yang pengelolaan sampahnya belum maksimal dan berada di luar ambang batas yang telah ditetapkan," tegas Hanif. (Antara)
Berita Terkait
-
Negara Gugat Enam Korporasi Rp4,8 Triliun Terkait Kerusakan Lingkungan di Sumatera Utara
-
Dukung Pertumbuhan Populasi, Otorita IKN Siapkan TPST Berkapasitas 74 Ton
-
Jaga Kebersihan Selama Libur Nataru, Pengunjung Ragunan yang Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp500 Ribu
-
Masa Libur Natal, 130 Ribu Wisatawan Padati Kawasan Monas Selama Akhir Pekan
-
Menteri LH Ancam Sanksi Pengelola Rest Area yang Lalai Kelola Sampah Libur Nataru
Terpopuler
-
Kementerian ESDM Kaji Dampak Pencabutan Izin PLTA Batang Toru oleh Satgas PKH
-
Mahasiswa Indonesia di Swiss Harapkan Kunjungan Presiden Prabowo di WEF 2026 Tarik Investasi Global
-
Istana Ungkap Esensi 'Prabowonomics': Fokus pada Kedaulatan dan Swasembada Strategis
-
Mendagri Pastikan Huntara Pengungsi di Pidie Jaya Layak Huni dan Nyaman
-
Mentan Pastikan Stok Telur Aman untuk Program Makan Bergizi Gratis dan Ramadhan
Terkini
-
Kementerian ESDM Kaji Dampak Pencabutan Izin PLTA Batang Toru oleh Satgas PKH
-
Mahasiswa Indonesia di Swiss Harapkan Kunjungan Presiden Prabowo di WEF 2026 Tarik Investasi Global
-
Istana Ungkap Esensi 'Prabowonomics': Fokus pada Kedaulatan dan Swasembada Strategis
-
Mendagri Pastikan Huntara Pengungsi di Pidie Jaya Layak Huni dan Nyaman
-
Mentan Pastikan Stok Telur Aman untuk Program Makan Bergizi Gratis dan Ramadhan