Matamata.com - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk membuka ruang dialog terkait kebijakan pelarangan penanaman sawit di wilayah Jawa Barat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/Perek tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Wakil Ketua Umum Apkasindo Bidang Komunikasi, Qayuum Amri, menilai kebijakan tersebut diskriminatif dan mengabaikan keberadaan perkebunan sawit yang telah ada selama puluhan tahun di Jawa Barat.
"Kami berharap KDM (Dedi Mulyadi) dapat mengkaji ulang surat edaran tersebut dan membuka ruang dialog dengan semua pihak termasuk petani serta pekerja sawit. Sebab, ada puluhan ribu orang yang bergantung hidupnya dari perkebunan sawit di Jawa Barat," ujar Qayuum dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/1).
Apkasindo menilai penerbitan SE tersebut bersifat reaksioner karena dianggap tidak disertai data dan bukti ilmiah yang kuat bahwa kelapa sawit menjadi penyebab krisis air bersih atau bencana ekologi di Jawa Barat.
Menurut Qayuum, perkebunan sawit rakyat di Jawa Barat yang terpusat di Subang, Garut, Pangandaran, dan Tasikmalaya selama ini tidak terbukti menjadi pemicu banjir. Merujuk pada Buku Statistik Perkebunan Kementerian Pertanian 2025, profil sawit di Jawa Barat adalah sebagai berikut:
Sektor Pengelola
Luas Lahan (Hektare)
BUMN
11.254
Swasta
4.259
Total Luas
15.764
Total Produksi CPO
43.493 Ton
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat sekitar 8.170 pekerja perkebunan sawit di Jawa Barat yang nasibnya terancam akibat kebijakan pelarangan ini.
Aspek Legalitas Surat Edaran
Dewan Pakar Apkasindo yang juga Guru Besar Universitas Jember, Ermanto Fahamsyah, meninjau kebijakan ini dari sisi hukum administrasi negara. Ia menilai SE Gubernur tersebut berpotensi melampaui kapasitas normatifnya.
"Apabila SE memuat larangan atau kewajiban yang bertentangan dengan norma yang diatur atau melampaui kewenangan atribusi/delegasi yang diberikan kepada daerah, maka SE tersebut tidak dapat menggantikan atau meniadakan ketentuan perundang-undangan," jelas Ermanto.
Ia menekankan bahwa surat edaran seharusnya bersifat internal dan berfungsi sebagai penjelasan prosedur, bukan untuk menegasikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di tingkat nasional.
Persoalan ini diketahui bermula dari laporan penanaman sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon.
Apkasindo berpendapat, Gubernur seharusnya menindak oknum pelaku yang tidak mengikuti regulasi perizinan secara spesifik, alih-alih mengeluarkan larangan menyeluruh yang berdampak pada seluruh sektor sawit di Jawa Barat. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemprov Jabar Luncurkan Aplikasi Imah Aing, Ajukan Bantuan Rutilahu Kini Lebih Praktis
-
Adopsi Model Danantara, Dedi Mulyadi Pangkas Puluhan BUMD Jabar Jadi Satu Holding
-
Pemkab Bogor Siapkan Skema Transisi untuk Buka Kembali Aktivitas Tambang Secara Terbatas
-
Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Proyek Asal-asalan di Jabar Tidak Akan Dilunasi!
-
Gubernur Jabar Pastikan Riset Jadi Dasar Utama Pengambilan Kebijakan Pembangunan
Terpopuler
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi
Terkini
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi