Matamata.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan aturan tegas bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 2026. Seluruh petugas laki-laki diwajibkan tetap mengenakan seragam resmi dan dilarang mengenakan kain ihram saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Kebijakan ini diambil untuk memastikan petugas mudah dikenali oleh jamaah di tengah kepadatan jutaan manusia. Dengan tetap berseragam, identitas petugas menjadi kontras dibandingkan jamaah yang semuanya mengenakan kain putih.
“Jangan sampai petugas menggunakan atribut yang menyulitkan jamaah mengenali mereka. Karakteristik fikih haji petugas itu berbeda dengan jamaah karena orientasinya adalah pelayanan,” ujar Kabag Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Itjen Kemenhaj, Khalilurrahman, di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Legitimasi Fiqih dan Rukhsah Khalilurrahman menjelaskan, secara hukum agama, ibadah haji para petugas tetap sah meski tidak mengenakan kain ihram. Hal ini merujuk pada prinsip Al-Hajju Arafah (Haji adalah wukuf di Arafah). Selama petugas berada di Padang Arafah pada waktu yang ditentukan, rukun haji mereka telah terpenuhi.
Terkait kewajiban mabit (bermalam) di Muzdalifah dan Mina serta melontar jumrah, para petugas mendapatkan rukhsah atau keringanan syariat. Para ulama membolehkan petugas meninggalkan kewajiban tersebut jika tuntutan pelayanan di pos-pos krusial mengharuskan mereka hadir penuh untuk jamaah.
“Petugas tidak perlu khawatir hajinya kurang sempurna. Allah SWT menilai dari niat khidmah atau pelayanan kepada tamu-tamu Allah,” tambahnya.
Menepis Stigma "Haji Gratis" Langkah mewajibkan seragam ini juga menjadi upaya Kemenhaj menepis stigma publik yang sering menganggap petugas haji hanya sekadar memanfaatkan fasilitas negara untuk berhaji gratis.
Pada tahun 2026, Kemenhaj menekankan bahwa profesionalitas PPIH adalah harga mati. Petugas diminta siap mental untuk mendahulukan tugas pelayanan daripada ritual sunnah atau wajib haji yang sebenarnya bisa diganti dengan dam (denda) atau rukhsah.
Kemenhaj menegaskan bahwa kemabruran haji bagi seorang petugas tidak hanya didapat dari ritual fisik, melainkan dari keikhlasan membantu jamaah yang sakit atau tersesat. Sebaliknya, meninggalkan pos tugas demi kepentingan ibadah pribadi justru berpotensi melanggar amanah. (Antara)
Berita Terkait
-
Coret Pejabat Tinggi, Menteri Haji: Petugas Haji Daerah Maksimal Eselon IV Agar Fokus Melayani
-
Sindir Petugas yang 'Aji Mumpung', Wamenhaj Dahnil: Jangan Nebeng Berhaji!
-
Kemenhaj Tindak Tegas Petugas Haji Tak Layak, Enam Peserta Dicopot Akibat Indisipliner
-
Kuota Haji 2026: Wamenhaj Dahnil Anzar Sebut 170 Ribu Jamaah Berisiko Tinggi
-
Lebih Humanis, Kemenhaj Tambah Kuota Petugas Perempuan demi Kenyamanan Jemaah Ibu-ibu
Terpopuler
-
KPK Buru Importir Pengguna Jasa Blueray Cargo dalam Skandal Suap Barang KW
-
Terima Apindo di Hambalang, Presiden Prabowo Tekankan Penciptaan Lapangan Kerja Sektor Padat Karya
-
Paspampres Pastikan Pelaku Penganiayaan Ojol di Kembangan Bukan Anggotanya
-
Berbeda dari Trah Soekarno Lainnya, Didi Mahardhika Ungkap Alasan Setia di Sisi Prabowo
-
Incar Solusi Pangan, Pupuk Indonesia Siapkan Dana Inovasi Rp2 Miliar bagi Peneliti dan Startup
Terkini
-
KPK Buru Importir Pengguna Jasa Blueray Cargo dalam Skandal Suap Barang KW
-
Terima Apindo di Hambalang, Presiden Prabowo Tekankan Penciptaan Lapangan Kerja Sektor Padat Karya
-
Paspampres Pastikan Pelaku Penganiayaan Ojol di Kembangan Bukan Anggotanya
-
Berbeda dari Trah Soekarno Lainnya, Didi Mahardhika Ungkap Alasan Setia di Sisi Prabowo
-
Incar Solusi Pangan, Pupuk Indonesia Siapkan Dana Inovasi Rp2 Miliar bagi Peneliti dan Startup