Matamata.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan aturan tegas bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 2026. Seluruh petugas laki-laki diwajibkan tetap mengenakan seragam resmi dan dilarang mengenakan kain ihram saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Kebijakan ini diambil untuk memastikan petugas mudah dikenali oleh jamaah di tengah kepadatan jutaan manusia. Dengan tetap berseragam, identitas petugas menjadi kontras dibandingkan jamaah yang semuanya mengenakan kain putih.
“Jangan sampai petugas menggunakan atribut yang menyulitkan jamaah mengenali mereka. Karakteristik fikih haji petugas itu berbeda dengan jamaah karena orientasinya adalah pelayanan,” ujar Kabag Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Itjen Kemenhaj, Khalilurrahman, di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Legitimasi Fiqih dan Rukhsah Khalilurrahman menjelaskan, secara hukum agama, ibadah haji para petugas tetap sah meski tidak mengenakan kain ihram. Hal ini merujuk pada prinsip Al-Hajju Arafah (Haji adalah wukuf di Arafah). Selama petugas berada di Padang Arafah pada waktu yang ditentukan, rukun haji mereka telah terpenuhi.
Terkait kewajiban mabit (bermalam) di Muzdalifah dan Mina serta melontar jumrah, para petugas mendapatkan rukhsah atau keringanan syariat. Para ulama membolehkan petugas meninggalkan kewajiban tersebut jika tuntutan pelayanan di pos-pos krusial mengharuskan mereka hadir penuh untuk jamaah.
“Petugas tidak perlu khawatir hajinya kurang sempurna. Allah SWT menilai dari niat khidmah atau pelayanan kepada tamu-tamu Allah,” tambahnya.
Menepis Stigma "Haji Gratis" Langkah mewajibkan seragam ini juga menjadi upaya Kemenhaj menepis stigma publik yang sering menganggap petugas haji hanya sekadar memanfaatkan fasilitas negara untuk berhaji gratis.
Pada tahun 2026, Kemenhaj menekankan bahwa profesionalitas PPIH adalah harga mati. Petugas diminta siap mental untuk mendahulukan tugas pelayanan daripada ritual sunnah atau wajib haji yang sebenarnya bisa diganti dengan dam (denda) atau rukhsah.
Kemenhaj menegaskan bahwa kemabruran haji bagi seorang petugas tidak hanya didapat dari ritual fisik, melainkan dari keikhlasan membantu jamaah yang sakit atau tersesat. Sebaliknya, meninggalkan pos tugas demi kepentingan ibadah pribadi justru berpotensi melanggar amanah. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemenhaj Siapkan 15 Juta Porsi Makanan Khas Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Jadwal Haji 2026: Jamaah Embarkasi Padang Gelombang II Langsung Menuju Jeddah
-
PPIH Siapkan Buggy Car dan Layanan Ramah Disabilitas untuk Jemaah Haji Gelombang II di Bandara Jeddah
-
Tips Cegah Heat Stroke, PPIH Minta Jamaah Haji Indonesia Rajin Minum di Masjidil Haram
-
Kemenhaj Minta Jemaah Haji Lapor jika Temukan Pungutan Liar, KBIHU Dilarang Jual Paket Wisata
Terpopuler
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Australia hingga Brasil Antre Minta Pupuk ke Indonesia
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Targetkan Lompatan Besar di Agustus 2026
-
Polri Siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Diresmikan Presiden Prabowo
-
Kemenhaj Siapkan 15 Juta Porsi Makanan Khas Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Prabowo Minta TNI-Polri Bersih-bersih Institusi: Jangan Ada yang Backing Judi dan Narkoba
Terkini
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Australia hingga Brasil Antre Minta Pupuk ke Indonesia
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Targetkan Lompatan Besar di Agustus 2026
-
Polri Siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Diresmikan Presiden Prabowo
-
Kemenhaj Siapkan 15 Juta Porsi Makanan Khas Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Prabowo Minta TNI-Polri Bersih-bersih Institusi: Jangan Ada yang Backing Judi dan Narkoba