Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Batas akhir pelaporan jatuh pada Selasa, 31 Maret 2026, melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa LHKPN bersifat self-assessment. Oleh karena itu, integritas setiap wajib lapor sangat diuji dalam menyampaikan data secara akurat.
"Dibutuhkan kesadaran diri setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan secara jujur, benar, dan lengkap," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/3/2026).
KPK juga mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD untuk aktif memantau jajarannya. Menurut Budi, peran pimpinan adalah kunci dalam membangun budaya integritas di instansi masing-masing.
Data Kepatuhan: Legislatif Masih Rendah Berdasarkan data KPK per 26 Maret 2026, tingkat kepatuhan nasional mencapai 87,83%. Dari total 431.882 wajib lapor, sebanyak 337.340 orang telah menyampaikan laporannya.
Berikut rincian tingkat kepatuhan berdasarkan sektor:
Yudikatif: 99,66% (Terpatuh)
Eksekutif: 89,06%
BUMN/BUMD: 83,96%
Legislatif: 55,14%
Budi menyoroti rendahnya angka di sektor legislatif. Menurutnya, anggota dewan seharusnya memberikan keteladanan, mengingat peran strategis mereka dalam fungsi pengawasan dan penganggaran.
"KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN," tegasnya.
Layanan Pendampingan Bagi penyelenggara negara yang mengalami kendala teknis saat pengisian, KPK menyediakan layanan pendampingan. Wajib lapor dapat menghubungi surat elektronik di elhkpn@kpk.go.id atau melalui Call Center KPK 198.
Setelah laporan diterima, KPK akan melakukan verifikasi administratif terlebih dahulu sebelum data tersebut dipublikasikan secara resmi di laman e-LHKPN agar bisa diakses oleh publik. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
-
Kasus Suap Impor: Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana 3 Juli
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
KPK Ingatkan Korupsi Pelayanan Publik Bermula dari Pembiaran Pungli Kecil
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur
Terpopuler
-
Didukung Sang Bunda, Jirayut jadi Pemeran Utama di Film 'Cek Khodam'
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
-
JPU Tak Dapat Hadirkan 14 Saksi di PN Jakbar, Terdakwa Reinhart Muljadi dan Tim Kuasa Hukum Kecewa
Terkini
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
-
Menteri ESDM Cari Solusi Kenaikan Harga Gas Industri demi Cegah PHK Massal