Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Batas akhir pelaporan jatuh pada Selasa, 31 Maret 2026, melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa LHKPN bersifat self-assessment. Oleh karena itu, integritas setiap wajib lapor sangat diuji dalam menyampaikan data secara akurat.
"Dibutuhkan kesadaran diri setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan secara jujur, benar, dan lengkap," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/3/2026).
KPK juga mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD untuk aktif memantau jajarannya. Menurut Budi, peran pimpinan adalah kunci dalam membangun budaya integritas di instansi masing-masing.
Data Kepatuhan: Legislatif Masih Rendah Berdasarkan data KPK per 26 Maret 2026, tingkat kepatuhan nasional mencapai 87,83%. Dari total 431.882 wajib lapor, sebanyak 337.340 orang telah menyampaikan laporannya.
Berikut rincian tingkat kepatuhan berdasarkan sektor:
Yudikatif: 99,66% (Terpatuh)
Eksekutif: 89,06%
BUMN/BUMD: 83,96%
Legislatif: 55,14%
Budi menyoroti rendahnya angka di sektor legislatif. Menurutnya, anggota dewan seharusnya memberikan keteladanan, mengingat peran strategis mereka dalam fungsi pengawasan dan penganggaran.
"KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN," tegasnya.
Layanan Pendampingan Bagi penyelenggara negara yang mengalami kendala teknis saat pengisian, KPK menyediakan layanan pendampingan. Wajib lapor dapat menghubungi surat elektronik di elhkpn@kpk.go.id atau melalui Call Center KPK 198.
Setelah laporan diterima, KPK akan melakukan verifikasi administratif terlebih dahulu sebelum data tersebut dipublikasikan secara resmi di laman e-LHKPN agar bisa diakses oleh publik. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPK Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik 2026: Itu Benturan Kepentingan!
-
KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Tersangka Berdasarkan Strategi Perkara
-
KPK: 67,98 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor Kekayaan, 96 Ribu Pejabat Masih Menunggak
-
DPR Desak KPK Jelaskan Detail Perubahan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
-
KPK Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara
Terpopuler
-
DPR Dukung Pembentukan Kemenekraf, Tekankan Perlindungan Pekerja Kreatif
-
Kunjungan Presiden Prabowo ke Jepang, Diaspora Dorong Produk UMKM Go Global
-
Stok Pangan Aman Hadapi Godzilla El Nino, Mentan Amran Ungkap Strategi Pompanisasi
-
Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakpus
-
Wamenhaj Siapkan Strategi Baru Layanan Kesehatan Haji, Fokus pada Jamaah Lansia
Terkini
-
DPR Dukung Pembentukan Kemenekraf, Tekankan Perlindungan Pekerja Kreatif
-
Kunjungan Presiden Prabowo ke Jepang, Diaspora Dorong Produk UMKM Go Global
-
Stok Pangan Aman Hadapi Godzilla El Nino, Mentan Amran Ungkap Strategi Pompanisasi
-
Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakpus
-
Wamenhaj Siapkan Strategi Baru Layanan Kesehatan Haji, Fokus pada Jamaah Lansia