Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Batas akhir pelaporan jatuh pada Selasa, 31 Maret 2026, melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa LHKPN bersifat self-assessment. Oleh karena itu, integritas setiap wajib lapor sangat diuji dalam menyampaikan data secara akurat.
"Dibutuhkan kesadaran diri setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan secara jujur, benar, dan lengkap," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/3/2026).
KPK juga mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD untuk aktif memantau jajarannya. Menurut Budi, peran pimpinan adalah kunci dalam membangun budaya integritas di instansi masing-masing.
Data Kepatuhan: Legislatif Masih Rendah Berdasarkan data KPK per 26 Maret 2026, tingkat kepatuhan nasional mencapai 87,83%. Dari total 431.882 wajib lapor, sebanyak 337.340 orang telah menyampaikan laporannya.
Berikut rincian tingkat kepatuhan berdasarkan sektor:
Yudikatif: 99,66% (Terpatuh)
Eksekutif: 89,06%
BUMN/BUMD: 83,96%
Legislatif: 55,14%
Budi menyoroti rendahnya angka di sektor legislatif. Menurutnya, anggota dewan seharusnya memberikan keteladanan, mengingat peran strategis mereka dalam fungsi pengawasan dan penganggaran.
"KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN," tegasnya.
Layanan Pendampingan Bagi penyelenggara negara yang mengalami kendala teknis saat pengisian, KPK menyediakan layanan pendampingan. Wajib lapor dapat menghubungi surat elektronik di elhkpn@kpk.go.id atau melalui Call Center KPK 198.
Setelah laporan diterima, KPK akan melakukan verifikasi administratif terlebih dahulu sebelum data tersebut dipublikasikan secara resmi di laman e-LHKPN agar bisa diakses oleh publik. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat, Gus Ipul Konsultasi ke KPK
-
Menkeu Tak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul dalam Dakwaan Kasus KPK
-
Mensos Bentuk Tim Khusus dan Gandeng KPK Usut Polemik Pengadaan Barang
-
KPK Telusuri Penukaran Valas Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
-
KPK Periksa Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan Terkait Kasus Korupsi DJKA
Terpopuler
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi
Terkini
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi