Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Batas akhir pelaporan jatuh pada Selasa, 31 Maret 2026, melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa LHKPN bersifat self-assessment. Oleh karena itu, integritas setiap wajib lapor sangat diuji dalam menyampaikan data secara akurat.
"Dibutuhkan kesadaran diri setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan secara jujur, benar, dan lengkap," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/3/2026).
KPK juga mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD untuk aktif memantau jajarannya. Menurut Budi, peran pimpinan adalah kunci dalam membangun budaya integritas di instansi masing-masing.
Data Kepatuhan: Legislatif Masih Rendah Berdasarkan data KPK per 26 Maret 2026, tingkat kepatuhan nasional mencapai 87,83%. Dari total 431.882 wajib lapor, sebanyak 337.340 orang telah menyampaikan laporannya.
Berikut rincian tingkat kepatuhan berdasarkan sektor:
Yudikatif: 99,66% (Terpatuh)
Eksekutif: 89,06%
BUMN/BUMD: 83,96%
Legislatif: 55,14%
Budi menyoroti rendahnya angka di sektor legislatif. Menurutnya, anggota dewan seharusnya memberikan keteladanan, mengingat peran strategis mereka dalam fungsi pengawasan dan penganggaran.
"KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN," tegasnya.
Layanan Pendampingan Bagi penyelenggara negara yang mengalami kendala teknis saat pengisian, KPK menyediakan layanan pendampingan. Wajib lapor dapat menghubungi surat elektronik di elhkpn@kpk.go.id atau melalui Call Center KPK 198.
Setelah laporan diterima, KPK akan melakukan verifikasi administratif terlebih dahulu sebelum data tersebut dipublikasikan secara resmi di laman e-LHKPN agar bisa diakses oleh publik. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Yusril Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Imigrasi Rp145,5 M yang Seret Silmy Karim
-
Respons KPK Terkait Instruksi Presiden Prabowo Soal Penguatan Anggaran Pemberantasan Korupsi
-
KPK Duga Wamen Imigrasi Silmy Karim Terima Uang Pemerasan Sejak Menjabat Dirjen
-
Mensesneg: Istana Hormati Proses Hukum Penahanan Wamen Imipas Silmy Karim
-
KPK Resmi Tahan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Korupsi Izin Tinggal
Terpopuler
-
Mendag Teken Aturan Baru PMSE: Pedagang Online Wajib Berizin, Bisnis Ride-Hailing Turut Diatur
-
Yusril Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Imigrasi Rp145,5 M yang Seret Silmy Karim
-
Pramono Anung Pastikan Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Naik Bulan Ini
-
Beradegan 'Panas' Perdana, Elina Joerg Bangga Serial 'Love & 10 Million Dollars' Raih MURI
-
Mensos Tegaskan Pelaku Korupsi di Kemensos Bakal Dikejar hingga Pensiun
Terkini
-
Mendag Teken Aturan Baru PMSE: Pedagang Online Wajib Berizin, Bisnis Ride-Hailing Turut Diatur
-
Yusril Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Imigrasi Rp145,5 M yang Seret Silmy Karim
-
Pramono Anung Pastikan Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Naik Bulan Ini
-
Mensos Tegaskan Pelaku Korupsi di Kemensos Bakal Dikejar hingga Pensiun
-
Huni Rumah Bambu Sejak 1984, Warga Bantul Akhirnya Dapat Program Bedah Rumah dari Dua Menteri