Linda Rahmadanti | MataMata.com
Roro Fitria masih punya keinginan untuk pakai narkoba (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Matamata.com - Roro Fitria kini sedang menjalani masa hukumannya selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta atas kasus narkoba yang menjeratnya. Roro Fitria kini masih menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Selama di sana, keinginan Roro untuk memakai narkoba belum hilang.

"Nyai (Roro Fitria) sekarang lagi tahap pengobatan, masih dalam tahap pengobatan beliau. Karena kan masih rasa (ingin) menggunakan narkotikanya masih ada," kata kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfie, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Menurut Asgar, pengobatan yang dilakukan artis 39 tahun itu adalah program pemerintah. Kata dia, pecandu harus mendapatkan pengobatan agar tak kembali menggunakan narkoba usai bebas nantinya.

Baca Juga:
Ibunya Meninggal, Roro Fitria Rasakan Firasat Ini 3 Bulan Lalu

Roro Fitria

"Jadi program pemerintah juga menyatakan dia harus diobati. Jadi Nyai tetap mengikuti pengobatan rehabilitasi yang disediakan oleh negara," ujar dia.

Meski begitu, lanjut Asgar, kesehatan kliennya pelan-pelan sudah lebih baik. Selain karena diobati, Roro di sana doyan makan.

"Ya tadi lihat kan sudah gemukan badannya. Makanannya jauh lebih baik dan sehat di Lapas," katanya.

Baca Juga:
Tangis Roro Fitria Pecah saat Tiba di Makam Ibunya

Roro Fitria sebelumnya divonis bersalah dalam kasus narkoba dan diganjar 4 tahun hukuman penjara. Di tingkat banding, putusan itu diperkuat.

Suara.com/Wahyu Tri Laksono

Baca Juga:
Roro Fitria Belum Terlihat di Pemakaman Ibundanya

Load More