Linda Rahmadanti | MataMata.com
Sandy Tumiwa Ngaku Beli Sabu Tiap 2 Hari Sekali, Pengacara Angkat Bicara (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

Matamata.com - Kabar terciduknya Sandy Tumiwa karena narkoba kini tengah menjadi sorotan. Polisi mengungkapkan bahwa Sandy Tumiwa sebagai pecandu narkoba. Hal ini diperkuat dengan pengakuannya saat penyidikan, mantan suami Tessa Kaunang itu mengaku membeli sabu dua hari sekali.

Namun pernyataan tersebut justru dibantah pengacara Sandy Tumiwa, Gus Bejo. Menurunya, keterangan Sandy soal dua hari sekali membeli sabu, karena kliennya masih dalam pengaruh narkotika.

Sandy Tumiwa (Suara.com/Wahyu Tri Laksono)

"Ngga benar itu (Sandy Tumiwa beli sabu dua hari sekali). Jadi begini, terkait beberapa stigma yang dikeluarkan Sandy ya, penyampaian tersebut masih dalam pengaruh obat. Jadi seperti pemeriksaan saja jawabannya masih berbolak-balik. Jadi yang terkait stigma tersebut saya sangkal itu tidak benar," kata Gus Bejo di Polsek Menteng, Senin (4/3/2019).

Baca Juga:
Terbukti Pakai Narkoba, Begini Kronologi Penangkapan Sandy Tumiwa

Menurut Gus Bejo, Sandy Tumiwa tidak setiap hari mengonsumsi narkoba. Biasanya, Sandy memakai narkoba karena diajak teman.

"Jadi satu tahun itu kadang pakai kadang nggak. Ini ada temannya yang ditangkap, ini benar-benar teman yang baru dikenal. Si Michael ini aja baru kenal, dia calon manajernya. Dia anak baru kemarin, kalau nggak salah baru 17 atau 20 tahun. Kita akan tanya lagi. Sandy ini bukan pemakai yang candu," jelas Gus Bejo.

Untuk proses hukum, Gus Bejo mengaku akan mengajukan rehabilitasi untuk Sandy Tumwia.

Baca Juga:
Istri Siri Syok Sandy Tumiwa Terlilit Kasus Narkoba

"Kamii akan ajukan beberapa saksi setelah pemeriksaan itu selesai, untuk proses ke depan. Kalau mengajukan rehab, kami sebagai kuasa hukum pasti akan mengajukan. Kami meminta dukungan ya," katanya.

Sandy Tumiwa ditangkap polisi dari Polsek Menteng Jakarta Pusat di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Saat diamankan Sandy sedang memakai narkoba bersama rekannya berinisial May yang berumur 19 tahun.

Saat diamankan ada sabu sisa pakai seberat 0,24 gram serta alat penghisap sabu atau bong. Atas kasusnya ini Sandy terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

Baca Juga:
Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Suara.com/Ismail

Load More