Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Ussy Sulistiawaty (Suara.com/Ismail)

Matamata.com - Ussy Sulistiawaty mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (9/5/2019). Kedatangannya istri Andhika Pratama ini terkait kasus penghinaan anak yang telah dilaporkan pada Desember 2018.

"Jadi hari ini saya datang untuk menyerahkan bukti tambahan," kata Ussy pada Suara.com setibanya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya.

Ussy Sulistiawaty dipertemukan dengan pembully anaknya. (Sumarni/Suara.com)

Penyidik Polda Metro Jaya mengerucutkan akun Instagram yang dilaporkan artis Ussy Sulistiawaty dari 10 menjadi tiga.

Menurut Ussy, ketiga akun tersebut diduga kuat melakukan pencemaran nama baik terhadap putrinya lewat media sosial.

Baca Juga:
Bak Perawan Jawa, Anggunnya Ussy Sulistiawaty Pakai Kebaya dan Riasan Paes

"Dari tiga akun ini polisi sudah memproses, melakukan pemeriksaan," kata Ussy di Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis (9/5/2019).

Karenanya, Ussy pada hari ini, diminta penyidik untuk membawa bukti-bukti tambahan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan ketiga akun Instagram tersebut. Dari situ, polisi bisa memanggil si pemilik akun Instagram.

Ussy Sulistiawaty [Suara.com/Ismail]

"Biar nanti dari tiga akun ini akan diproses lebih lanjut dan bisa dilimpahkan ke tahap berikutnya," katanya.

Adapun barang bukti yang dibawa Ussy berupa beberapa lembar capture unggahan Instagram bersangkutan.

Sebelum ini, polisi ternyata sudah memerika anak Ussy, A, yang jadi korban penghinaan di media sosial. Suaminya, Andhika Pratama juga sempat diperiksa.

"Kemudian beberapa orang yang tidak kenal sama aku yang memang melihat (unggahan berisi penghinaan), membaca kejadian itu juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi," ujarnya.

Baca Juga:
Tampil Nyanyi, Suara Putri Ussy Sulistiawaty Dipuji Mirip Lenka

 

Seperti diketahui Ussy Sulistiwati melaporkan sejumlah akun Instagram yang diduga telah menghina, melecehkan, dan merendahkan martabat putri sulungnya, A, pada 11 Desember 2018. Laporan itu dicatat dengan nomor LP/6787/XII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Atas laporan tersebut terlapor diancam dengan Pasal 27 (3) JO Pasal 45 (3) UU RI. NO 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.

Suara.com/Ismail

Load More