Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Atiqah Hasiholan [MataMata.com/Atiqah Hasiholan]

Matamata.com - Aktris Atiqah Hasiholan bersyukur atas vonis dua tahun penjara yang diterima ibunya Ratna Sarumpaet dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Saya bersyukur sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun dan hakim memvonis 2 tahun, satu hal yang saya syukuri," kata Atiqah Hasiholan usai sidang vonis Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, Kamis (11/7/2019).

Kendati begitu, Atiqah bingung dengan keyakinan hakim soal cerita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet menimbulkan benih-benih keonaran.

Baca Juga:
Sidang Vonis Ratna Sarumpaet Diskors, Atiqah Hasiholan Asyik Selfie

"Tapi muncul tadi disebut terjadinya benih-benih keonaran, saya jadi 'loh apalagi ini?'," ujarnya.

"Walaupun di satu sisi saya bersyukur dari 6 tahun tuntutan ibu saya divonis 2 tahun," kata Atiqah lagi.

Baca Juga:
Detik-Detik Ratna Sarumpaet Divonis, Atiqah Hasiholan Tegang

Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna dengan hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga:
Lebaran! Atiqah Hasiholan Sekeluarga Jenguk Ratna Sarumpaet di Rutan

Load More