Matamata.com - Jefri Nichol ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan itu terjadi saat kepolisian sedang menjalankan rutin patroli di kawasan Santa, Jakarta Selatan yang kemudian menemukan gelagat mencurigakan dari Jefri Nichol.
Saat itu, Jefri Nichol seorang diri di minimarket, kemudian saat dihentikan pihak bertugas, aktor muda usia 20 tahun itu kedapatan membeli kertas papir. Selain gelagat yang dinilai mencurigakan, pemain film Dear Nathan itu tampak gugup, sehingga diputuskan untuk menggeledah kediamannya.
Baca Juga:
Apes! Baru Dua Kali Pakai Narkoba, Jefri Nichol Langsung Diciduk
"Ketika dia sudah keluar dari minimarket, sempat diintrogasi oleh anggota kita, kemudian kita geledah, ditemukan lah itu (kertas papir). Ditanyakan, ini (kertas papir) digunakan untuk apa, dia agak terbata-bata seperti bingung menjawab. Oleh itu anggota kita kemudian mencurigai dan minta untuk ke tempat tinggalnya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Indra Jafar, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Kemudian, dilakukan penggeledahan di kediamannya dan ditemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram. Jefri Nichol pun langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna diintrogasi lebih lanjut.
"Setelah sampai di tempat tinggalnya, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti atau obat jenis narkoba dengan jenis ganja seberat 6,01 gram disimpan di kulkas, kemudian yang bersangkutan diamankan dibawa ke Polres untuk dilakukan pendalaman dan introgasi lebih jauh," papar Indra.
Baca Juga:
Coba-coba, Alasan Jefri Nichol Hisap Ganja
Sahabat Adipati Dolken itu pun masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pastinya, hingga saat ini, tes urine menunjukkan Nichol positif gunakan ganja.
"Setelah dilakukan pemeriksaan urin tenyata yang bersangkutan positif menggunakan jenis ganja, Ganja saja. Jenis thc itu positif gunakan narkotika jenis ganja," tandas Indra.
Atas perbuatannya, Jefri Nichol disangkakan Pasal 111 Ayat 1 Sub Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Baca Juga:
Menyesal, Jefri Nichol : Jangan Jadikan Saya Contoh...
Berita Terkait
-
Jefri Nichol Curhat Pacar Ditikung Orang Lain, Nama Devano Danendra Anak Iis Dahlia Terseret
-
Suami Ditahan di Polres Jakbar, Karina Ranau Datang Menjenguk
-
Epy Kusnandar Ditangkap karena Kasus Narkoba, Istri Kecewa
-
Duh, Epy Kusnandar Preman Pensiun Ditangkap Polisi Karena Narkoba
-
Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda hingga Pekan Depan di PN Jakbar, Ini Penyebabnya
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua
Terkini
-
LIVE: Rilis Kasus Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Polres Metro Jakbar
-
Sama-sama Muslim, Ivan Gunawan Bangun Masjid, Krisdayanti Renovasi Gereja
-
Foto Ini Buktikan Syahrini Lagi Hamil Besar
-
Jhonny Iskandar Live TikTok Sebelum Meninggal
-
Stephanie Poetri Tunangan dengan Bule, Titi DJ Segera Punya Mantu!