Matamata.com - Jefri Nichol ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan itu terjadi saat kepolisian sedang menjalankan rutin patroli di kawasan Santa, Jakarta Selatan yang kemudian menemukan gelagat mencurigakan dari Jefri Nichol.
Saat itu, Jefri Nichol seorang diri di minimarket, kemudian saat dihentikan pihak bertugas, aktor muda usia 20 tahun itu kedapatan membeli kertas papir. Selain gelagat yang dinilai mencurigakan, pemain film Dear Nathan itu tampak gugup, sehingga diputuskan untuk menggeledah kediamannya.
"Ketika dia sudah keluar dari minimarket, sempat diintrogasi oleh anggota kita, kemudian kita geledah, ditemukan lah itu (kertas papir). Ditanyakan, ini (kertas papir) digunakan untuk apa, dia agak terbata-bata seperti bingung menjawab. Oleh itu anggota kita kemudian mencurigai dan minta untuk ke tempat tinggalnya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Indra Jafar, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Kemudian, dilakukan penggeledahan di kediamannya dan ditemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram. Jefri Nichol pun langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna diintrogasi lebih lanjut.
"Setelah sampai di tempat tinggalnya, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti atau obat jenis narkoba dengan jenis ganja seberat 6,01 gram disimpan di kulkas, kemudian yang bersangkutan diamankan dibawa ke Polres untuk dilakukan pendalaman dan introgasi lebih jauh," papar Indra.
Sahabat Adipati Dolken itu pun masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pastinya, hingga saat ini, tes urine menunjukkan Nichol positif gunakan ganja.
"Setelah dilakukan pemeriksaan urin tenyata yang bersangkutan positif menggunakan jenis ganja, Ganja saja. Jenis thc itu positif gunakan narkotika jenis ganja," tandas Indra.
Atas perbuatannya, Jefri Nichol disangkakan Pasal 111 Ayat 1 Sub Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Berita Terkait
-
Hakim Putuskan Ammar Zoni, bakal Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta
-
Pengamat: Bandar Narkoba Ketar-ketir Usai Prabowo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti
-
Prabowo Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Peredaran Narkoba
-
Presiden Prabowo Saksikan Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun di Mabes Polri
-
Kampanyekan Anti Narkoba, Raffi Ahmad Prihatin Kasus Ammar Zoni
Terpopuler
-
Miliki Wajah Glowing dan Tubuh Ideal, Melliza Putri Lakukan Perawatan Khusus di Dermaster
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season