Matamata.com - Beberapa waktu lalu, penyanyi lawas Iis Sugianto sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iis dipanggil sebagai saksi dengan tersangka Emirsyah Satar, oknum tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Lantas apa hubungan Emirsyah Satar dengan Iis Sugianto? Ditanya soal ini, pemilik nama asli Istiningdiah Sugianto ini pun memberi penjelasan. Menurutnya, perkenalannya dengan Emir dalam bisnis jual beli rumah.
Iis Sugianto sama sekali tak mengetahui bila rumah yang dilego yang terletak di Pondok Indah dibeli oleh Emirsyah Sattar, yang merupakan tersangka dari kasus itu.
"Jadi sebenarnya kejadian tahun 2011. Saya jual rumah, yang beli mertuanya yang oknum korupsi. Saya nggak tahu beli dari mana, yang beli mertuanya. Karena saya kenal dari broker, saya dikenali lah sama mertuanya," kata Iis Sugianto, saat dijumpai di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
Dalam penjelasannya, Iis Sugianto memang tak mengetahui pasti uang tersebut apakah dari hasil korupsi atau tidak. Bahkan dirinya tak mencurigai Emirsyah Satar, dan menyebut hanya menjual begitu saja rumah yang terletak di kawasan Pondok Indah.
"Maksudnya saya mana tahu itu uang dari hantu blau. Rugi nama saya lah," ujar penyanyi 57 tahun ini.
Iis Sugianto berusaha kooperatif dengan mendatangi KPK untuk memberikan kesaksian atas kasus tersebut. Langkah ini diambil pelantun "Jangan Sakiti Hatinya" ini sebagai cara untuk memerangi tindak korupsi.
"Ya orang kan melihat saya bermasalah karena dipanggil KPK. Saya juga protes sih, kenapa nggak datang ke rumah. Katanya kalau mereka ke tempat saya takut kongkalikong. Jadi saya disuruh datang dan didampingi sekali dengan baik," paparnya.
"(Jadi) saya membantu KPK memberikan data dan membantu pemerintah memberantas korupsi," tutur Iis Sugianto. [Revi Cofans Rantung]
Berita Terkait
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
KPK Ungkap Modus Gus Alex Intervensi Kebijakan 'Jalur Kilat' Daftar Haji
-
KPK Bongkar Modus Yaqut Terima Fee Percepatan Haji: Tarif Hingga Rp84 Juta per Jemaah
-
Gus Yaqut Optimistis Menang Praperadilan Lawan KPK di Kasus Kuota Haji
-
KPK: Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Terima Rp46 Miliar dari Proyek Outsourcing
Terpopuler
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano