Matamata.com - Atas kasus tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia yang dilakukan Emirsyah Satar sebagai tersangka, Iis Sugianto sempat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterlibatan Iis Sugianto lantaran dirinya menjual rumah kepada Emirsyah Satar.
Di situ, Emirsyah Satar diduga membeli rumah Iis Sugianto menggunakan uang hasil korupsi. Yang kata Iis Sugianto, dirinya menerima uang sebesar Rp 8,7 miliar. Namun sebelumnya, Iis memegaskan tak mengetahui dari mana uang itu didapat.
"Rumahnya di Pinang Merah, Pondok Indah. Waktu itu zaman dulu (jualnya) Rp 8,7 M ya, 2011. Kalau sekarang (sudah) dua kali lipat (harganya),” kata Iis Sugianto, saat dijumpai di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
Karena rumah tersebut dibeli dengan uang hasil korupsi, rumah tersebut pun sedang disita KPK. Bahkan pelantun "Jangan Sakiti Hatinya" ini mengatakan bila rumah tersebut sempat kembali ditawari lagi untuknya, tapi ditolak.
"Oh nggak karena rumah saya suda dikasih ke dia (Emirsyah Satar). Jadi rumahnya diambil nanti mau dilelang. Makanya ditawari ke saya lagi. Ogah, kalau itu rumah ada kenangan kan, tinggal sama suami di situ. Masa beli lagi, nggak bagus dong," jelasnya.
Tak menutup kemungkinan bila nantinya Iis Sugianto akan didatangkan sebagai saksi dalam persidangan. Kata Iis, perempuan 57 tahun ini, sidang kasus tindak korupsi akan digelar pada tahun depan.
"Langsung sidang Januari tahun depan. Saya (jadi) saksi, karena dari situ ketahuan uang itu muter-muter, akhirnya lari ke beli rumah saya," ungkapnya. [Revi Cofans Rantung]
Berita Terkait
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
KPK Ungkap Modus Gus Alex Intervensi Kebijakan 'Jalur Kilat' Daftar Haji
-
KPK Bongkar Modus Yaqut Terima Fee Percepatan Haji: Tarif Hingga Rp84 Juta per Jemaah
-
Gus Yaqut Optimistis Menang Praperadilan Lawan KPK di Kasus Kuota Haji
-
KPK: Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan Terima Rp46 Miliar dari Proyek Outsourcing
Terpopuler
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano