Kriss Hatta. (Suara.com/Arga)

Matamata.com - Penyidik Subdit Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara tersangka tindak pidana penganiayaan, Kriss Hatta. Usai dinyatakan P21, pihak kepolisian pun langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (19/9/2019).

"Siang ini Ditreskrimum melalui Subdit Resmob melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan kasus penganiayaan oleh Kris Hatta," kata Kabid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (19/9/2019).

Baca Juga:
Kriss Hatta Tebar Senyum sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya, berkas perkara tahap pertama artis film televisi (FTV) itu dikirim penyidik ke kejaksaan pada 23 Agustus lalu. Kemudian dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu, 18 september.

"Dengan dikeluarkannya surat pernyataan lengkap oleh Kejati, maka tugas dan tanggung jawab Polda Metro Jaya akan dialihkan dan serahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel," imbuh I Gede Nyeneng.

Sementara itu, barang bukti yang diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni visum dan rekaman CCTV. Sayangnya, Kriss tidak diberi kesempatan bicara saat jumpa pers. Ia terus tersenyum sepanjang keterangan dan sesekali menunduk.

Baca Juga:
Hampir 2 Bulan di Penjara, Penampilan Kriss Hatta Makin Bugar

Antony Hillenaar. [Sumarni/Suara.com]

Sebelumnya, korban penganiayaan Antony Hillenaar telah mencabut laporannya. Korban dan pelaku yang sama-sama berprofesi sebagai artis FTV itu setuju berdamai.

Namun, polisi tetap melanjutkan kasus tersebut. Polisi tak bisa menghentikan kasus karena kasus itu bukan delik aduan melainkan delik murni.

Baca Juga:
LIVE: Kasus Kriss Hatta Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan

Load More