Matamata.com - Penyidik Subdit Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara tersangka tindak pidana penganiayaan, Kriss Hatta. Usai dinyatakan P21, pihak kepolisian pun langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (19/9/2019).
"Siang ini Ditreskrimum melalui Subdit Resmob melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan kasus penganiayaan oleh Kris Hatta," kata Kabid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (19/9/2019).
Sebelumnya, berkas perkara tahap pertama artis film televisi (FTV) itu dikirim penyidik ke kejaksaan pada 23 Agustus lalu. Kemudian dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu, 18 september.
"Dengan dikeluarkannya surat pernyataan lengkap oleh Kejati, maka tugas dan tanggung jawab Polda Metro Jaya akan dialihkan dan serahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel," imbuh I Gede Nyeneng.
Sementara itu, barang bukti yang diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni visum dan rekaman CCTV. Sayangnya, Kriss tidak diberi kesempatan bicara saat jumpa pers. Ia terus tersenyum sepanjang keterangan dan sesekali menunduk.
Sebelumnya, korban penganiayaan Antony Hillenaar telah mencabut laporannya. Korban dan pelaku yang sama-sama berprofesi sebagai artis FTV itu setuju berdamai.
Namun, polisi tetap melanjutkan kasus tersebut. Polisi tak bisa menghentikan kasus karena kasus itu bukan delik aduan melainkan delik murni.
Berita Terkait
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Ditangkap, Kuasa Hukum Buka Suara
-
Polda Metro Siagakan 585 Personel Amankan Kunjungan Presiden Jerman di Jakarta
-
Polda Metro Jaya Periksa Instansi Terkait dan Ditjen Perkeretaapian Soal Kecelakaan di Bekasi
-
Mualem Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Desak Kapolri Turun Tangan
-
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Segera Periksa Sejumlah Ahli
Terpopuler
-
JPU Tak Dapat Hadirkan 14 Saksi di PN Jakbar, Terdakwa Reinhart Muljadi dan Tim Kuasa Hukum Kecewa
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
-
Menteri ESDM Cari Solusi Kenaikan Harga Gas Industri demi Cegah PHK Massal
-
Kasus Suap Impor: Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana 3 Juli
-
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Transformatif Hadapi Tantangan Dunia Kerja
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo