Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Kriss Hatta. (Suara.com/Arga)

Matamata.com - Syuratman Usman, kuasa hukum Kriss Hatta menilai kurang tepat jika kliennya dijerat pasal 351 KUHP. Sebab kata dia, apa yang dilakukan Kriss kepada korban, Anthony Hillenaar, hanya tindak penganiayaan ringan.

"Iya penyidik keliru. Kalau menurut saya itu kan harusnya bukan 351 pasalnya, harusnya 352 pasalnya," kata Syuratman usai besuk Kriss Hatta di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2019).

Syuratman menyebut penganiayaan ringan lantaran Anthony Hillenaar masih bisa beraktivitas seperti biasa usai kejadian. Karenanya, dia dan tim kuasa hukum lainnya akan memperjuangkan soal itu di persidangan.

Baca Juga:
Dijenguk Ibu di Rutan Cipinang, Kriss Hatta Minta Dibawakan Petai

"Pasal 351 itu kan ancamannya 2,8 tahun. Kalau saya harusnya 352, ancaman penjaranya cuma tiga bulan. Karena apa? Karena penganiayaannya tidak mengakibatkan korban sakit sampai tidak bisa bekerja, kan setelah itu korban tetap beraktivitas seperti biasa," ujar dia.

Tak cuma itu, Syuratman Usman juga kecewa karena penyidik tidak membebaskan Kriss Hatta. Padahal meskipun laporannya pidana murni, Kriss Hatta sebetulnya bisa langsung bebas usai berdamai dengan Anthony Hillenaar.

Baca Juga:
Bayar Uang Damai Rp 150 Juta, Ibu Kriss Hatta Sampai Minjam Uang

"Ini karena public figure aja, mungkin penyidik dalam legalitas formalnya begitu, kan polisi menjalankan tugas negara, biasalah. Cuma sebenernya banyak dalam praktek nggak seperti itu," kata Syuratman.

Kriss Hatta (Revi Cofans Rantung/MataMata.com)

Seperti diketahui, Kriss Hatta ditangkap usai diduga menganiaya Anthony Hillenaar di Dragonfly, Jakarta Selatan, pada 6 April 2019. Meskipun sudah berdamai, kasus hukum Kriss Hatta nyatanya tetap berlanjut.

Mantan pasangan Hilda Vitria itu rencananya akan menjalani sidang perdana pada hari ini, Rabu (9/10/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Sumarni]

Baca Juga:
5 Potret Cantik Cyndyana Lorens, Adik Kriss Hatta yang Punya Banyak Bisnis

Load More