Linda Rahmadanti | MataMata.com
Zul Zivilia [Evi Ariska/MataMata.com]

Matamata.com - Zul Zivilia dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).

"Pidana penjara terhadap terdakwa tiga, Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan," kata Fedrik Adhar dalam sidang.

Baca Juga:
Iba dengan Kondisi Keuangan Zul Zivilia, Billy Syahputra Beri Sumbangan

Fedrik Adhar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa perkara dan memutuskan hukuman yang diajukan JPU.

"Jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan tentang undang-undang yang disangkutkan, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa perkara ini," katanya.

Zul Zivilia bersama tiga orang terdakwa lainnya dinyatakan bersalah atas  tidak pidana kasus penyalahan narkoba.

Baca Juga:
Lee Jeong Hoon Ngamuk Anak Kena Asap Vape, Istri Zul Zivilia Jual Baju

"Terbukti bersalah secara sah mendukung melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar jaksa.

Zul Zivilia [Evi Ariska/Suara.com]

Seperti diketahui, Zul Zivilia didakwa tiga pasal sekaligus yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Zul Zivilia sendiri di tangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Pada 28 Februari 2019 lalu. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi. (Evi Ariska)

Baca Juga:
2 Minggu Tak Bisa Jenguk Zul Zivilia, Istri: Pikiran Kacau Balau

Load More