Linda Rahmadanti Yuliani | MataMata.com
Teddy Suami Lina (MataMata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Almarhumah istri Teddy, Lina Jubaedah meninggalkan harta warisan miliaran rupiah, mulai dari beberapa bidang tanah di Bandung, rumah kos, salon, hingga emas berlian. 

Sebelumnya, kuasa hukum Lina, Abdurrahman, menyebut bahwa almarhumah berwasiat untuk memberikan harta warisannya ke anak-anak, namun tidak dengan Teddy. Benarkah hal tersebut dalam hukum islam?

Baca Juga:
Sesuai Wasiat Lina, Teddy dan Anaknya Tak Dapat Harta Warisan

Hukum tentang harta warisan juga dijelaskan dalam surat An Nissa ayat 11-14. Berikut juga tentang presentase pembagiannya. Hal itu dijelaskan oleh pembina Rumah Fiqih Indonesia, Ustazah Aini Aryani.

"Soal harta waris ada di An Nissa ayat 11-13 dan ditutup diayat ke-14 yang berbunyi, 'Barangsiapa yang menentang aturan waris dari Allah, maka dia akan masuk neraka dan kekal di dalamnya'," ujar Ustazah Aini pada Suara.com, Kamis (16/1/2020).

Menurut Ustazah Aini, jika perempuan yang pernah bersuami meninggal dan telah memiliki suami baru, maka hak waris jatuh ke suaminya yang terakhir. Begitu juga dengan setiap anak yang lahir dari rahimnya.

Baca Juga:
Sebut Lina Cuma Satu Dari Seribu Perempuan, Teddy Dicap Pebinor!

"Jika ada fulanah meninggal dan dia sudah bersuami sebelumnya, ada mantan suami, ada suami sekarang, ada anak-anak, itu ahli warisnya adalah suami yang terakhir. Artinya laki-laki terakhir yang jadi suaminya saat almarhumah meninggal dunia (menjadi ahli waris)," jelas Ustazah Aini.

"Kemudian, ahli waris berikutnya adalah anak-anaknya, dalam artian semua anak yang lahir dari rahimnya, baik suami yang dulu maupun sekarang," sambungnya.

Jika kedua orangtua almarhumah masih hidup, maka kedua orangtuanya pun berhak mendapat warisan. Dengan syarat, harta warisan adalah harta milik almarhumah yang telah dipisahkan dari harta suami.

Baca Juga:
Rumor Dipelet Teddy, Putri Delina Curhat Begini

"Kemudian kalau masih punya orangtua kandung itu juga dapet warisan. Mantan suami tidak dapat warisan. Kalau ada harta almarhumah yang masih kecampur sama mantan suami, itu dipisah dulu. Setelah dipisah dan diketahui mana saja harta yang seratus persen milik almarhumah maka harta inilah yang akan dibagi waris," jelasnya.

Sule dan istri, Lina. (Instagram)

"Setelah harta almarhumah diketahui berapa totalnya, mau itu hasil kerja dia, atau harta hasil gono gini dengan mantan suami, atau harta dari mahar suami yang baru. Itu sudah menjadi harta almarhumah, jadi semua itu dikumpulkan jadi satu. Semua dibagi waris," sambungnya.

Sementara itu, untuk pembagian harta warisan, jatah suami 1/4 atau 25 persen, sementara anak-anak sisanya, yakni 3/4 atau 75 persen. Untuk anak laki-laki, jumlahnya dua kali lipat dari yang akan diwariskan ke anak perempuannya.

"Suaminya dapat seperempat, kemudian anak-anaknya dapat 3/4 , sisanya. Kalau almarhumah masih ada ayah dan ibu kandung, pembagiannya seperempat untuk suami, seperenam untuk ayah kandung, seperenam untuk ibu kandung, sisanya buat anak-anak. Pembagiannya gimana? Anak laki-laki dapat dua kali lipat dari anak perempuan," tutur Ustazah Aini.

Load More