Matamata.com - Tangis Sandy Tumiwa pecah saat dinyatakan bebas dari Rutan Salemba oleh putusan Mahkamah Agung hari ini, Kamis (30/7/2020). Hal ini karena permohonan kasasi Sandy dan tim kuasa hukumnya dikabulkan.
"Selamat sore rekan media dan teman-teman yang sudah datang sore hari ini. Saya sebagai kuasa hukum sandy tumiwa memberikan informasi bahwa sandy hari ini bebas.
"Dengan putusan mahkamah agung mengabulkan kasasi kami yaitu menjadi 1 tahun 6 bulan yang putusan PN mengatakan bahwa Sandy divonis empat tahun sehingga saya mengajukan tingkat banding dan kasasi dan berhasil mahkamah agung memberikan putusan menjadi 1 tahun 6 bulan sehingga pada hari ini sandi bebas yah dengan program asimilasi dari Kemenkumham sehingga menjadi satu tahun lima bulan," beber kuasa hukum Sandy Tumiwa, Andre Nusi.
Sandy sendiri dengan penampilan beda memakai peci dan kemeja merah marun tak kuasa menahan tangis.
"Antara seneng dan sedih," kata Sandy singkat.
Kebebasan di malam Hari Raya Idul Adha beserta ingin ziarah ke makam ibunya, air mata Sandy mengalir.
"Saya nggak bisa ngomong apa-apa. Saya nggak bisa ngomong. Yang jelas saya berterima kasih sama Tuhan Yang Maha Esa yang sudah menolong saya. Dan saya berterima kasih ada wasillah dengan mas Andre terimakasih telah direferensi sama temen yang di di dalem kemarin saya mungkin gak mendapatkan putusan seperti ini yah yang akhirnya sangat melegakan saya. Sekarang banyak yang saya harus benahi dan lebih baik ke depan," kata Sandy Tumiwa.
Seperti diketahui, Sandy Tumiwa divonis empat tahun penjara setelah terbukti memiliki narkoba jenis sabu. Sandy juga terjerat kasus penipuan investasi bodong beberapa waktu yang lalu.
Berita Terkait
-
Sinergi Bea Cukai-Polri Bongkar Lab Sabu Jaringan Iran di Sunter, 13 Kg Barang Bukti Disita
-
Hakim Putuskan Ammar Zoni, bakal Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta
-
Pengamat: Bandar Narkoba Ketar-ketir Usai Prabowo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti
-
Prabowo Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Peredaran Narkoba
-
Presiden Prabowo Saksikan Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun di Mabes Polri
Terpopuler
-
Gugat Status Tersangka KPK, Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa
-
HNW Dukung OKI Kecam Dubes AS: Pernyataan Mike Huckabee Provokatif dan Ancam Kedaulatan Timur Tengah
-
Awal 2026, Kemnaker Sanksi 12 Perusahaan Pelanggar Aturan TKA dengan Denda Rp4,4 Miliar
-
BOPPJ Percepat Master Plan Perlindungan Pantura Atas Arahan Presiden Prabowo
-
Kritik Fenomena AI, PKB: Cari Orang Cerdas Itu Mudah, Cari yang Beradab Itu Sulit
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano