Catherine Wilson. (Matamata.com/Yuliani)

Matamata.com - Setelah sempat dikembalikan ke Polda Metro Jaya, berkas perkara penyalahgunaan narkoba dengan tersangka artis Catherine Wilson atau Keket dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Depok

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Depok, Jawa Barat, Arif Syafrianto, mengatakan, pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap dua. Keket sebagai tersangka ikut diserahkan ke Kejari Depok pada tahap tersebut.

"Selanjutnya pihak kejaksaan menunggu penyidik Polda Metro Jaya untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti, untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan oleh Jaksa kepada Pengadilan Negeri Depok," kata Arif dihubungi awak media, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:
Berkas Narkoba Catherine Wilson Dikembalikan Kejari Depok, Kenapa?

Catherine Wilson (MataMata.com/Yuliani)

Namun belum diketahui pasti kapan Catherine Wilson bakal diserahkan ke Kejari Depok. Yang jelas penyidik Polda Metro Jaya punya waktu maksimal 14 hari sejak berkas dinyatakan P21.

Diketahui pada (17/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, Catherine Wilson digerebek pihak berwajib di rumahnya, kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok. 

Catherine Wilson. (Matamata.com/Yuliani)

Polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil dari penangkapan itu. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram. Setelah menjalani pemeriksaan tes urine Cathrine Wilson dinyatakan positif metafetamin.

Baca Juga:
Update Terbaru Kasus Nakoba Catherine Wilson, Kapan Sidang Digelar?

Load More