Ridho Illahi. (Instagram/@ridhoillahireal)

Matamata.com - Tersandung kasus narkoba, Ridho Illahi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 16 Desember 2020 lalu. Dia dicokok di kediamannya kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 27 Juni 2020 dan ditemukan barang bukti berupa sabu lebih dari setengah gram dari penangkapan tersebut. 

Ridho Illahi. (Instagram/@ridhoillahireal)

Ridho Illahi saat ini masih berada di Rutan Polres Jakarta Barat. Ia jadi tahanan titipan setelah menerima vonis dua tahun penjara. Namun kekinian, tepatnya pada Senin (1/2/2021),  pengacara Ridho Illahi, Deddy J Syamsudin mengungkap bahwa permohonan asimilasi kliennya sudah diterima pihak Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakata Pusat. 

"Saya baru menghadap bagian asimilasi yaitu dengan bapak Urham. Direspon secara positif permohonan asimilasi kami," ujar Deddy J Syamsudin kepada wartawan.

Baca Juga:
Kondisi Terkini Ridho Illahi usai 9 Bulan Mendekam di Tahanan

Dia memastikan pihaknya akan memindahkan tempat penahanan kliennya dari Rutan Polres Jakarta Barat ke Rutan Salemba dalam rangka mempermudah proses asimilasi. 

"Kami harus meminta pada Kejari, untuk penahanannya dipindah ke sini (Salemba) karena saat ini masih dititipkan di Polres Jakarta Barat. Penahanan dipindah kesini merupakan salah satu syarat, untuk mendapatkan remisi dikabulkannya asimilasi," kata Deddy J Syamsudin.

Baca Juga:
Ridho Illahi Ditipu Rp 1 M, Ibu Nangis: Saya Harap Ridho Dapat Asimilasi!

Kendati begitu jika lima bulan lagi Ridho Illahi dapat menghirup udara bebas diisyaratkan olehnya. "Insya Allah, doakan mudah-mudahan di tahun ini di bulan Juni bisa dibebaskan bang Ridho Illahi, mudah-mudahan," ucap Deddy J Syamsudin.

Ridho Illahi [instagram]

Lebih lanjut, dia menilai permohonan asimilasi itu sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permenkumham nomor 10 tahun 2020 dan nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integritas Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Kalau mengacu pada peraturan Menkumham kan sudah diperpanjang dua kali nih, seharusnya klien kami bisa bebas bulan Juni," tutur Deddy J Syamsudin.

Load More