Okan Cornelius usai menyambangi Polsek Limo terkait laporan mantan istrinya, May Lee Sachi terhadapnya di Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/3/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Pada Senin (15/3/2021), artis Okan Kornelius akhirnya melaporkan Lee Sachi alias May Lee ke Mapolres Metro Depok. Okan melaporkan mantan istrinya itu atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

"Tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klien saya yang dilakukan oleh saudari L, terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik," kata pengacara Okan Kornelius, Sri Dharen  di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (15/3/2021).

Okan Cornelius usai menyambangi Polsek Limo terkait laporan mantan istrinya, May Lee Sachi terhadapnya di Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/3/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Mewakili kliennya, Sri Dharen mengatakan laporan itu merujuk pada pernyataan Lee Sachi yang mengaku diusir dan kehilangan barang-barang mewah di rumah Okan Kornelius. Padahal menurutnya, mereka sudah membuat kesepakatan bersama sebelumnya. 

Baca Juga:
Okan Cornelius Ungkap Alasan Polisikan Mantan Istri, Ada Fitnah Besar

"Ada beberapa ucapan yang diungkapkan di media sosial. Seperti klien saya (dituduh) membung baju-baju terlapor ke luar rumah, sementara itu tidak benar. Ada surat kesepakatan yang dibut sesuai keinginan terlapor, di antara terlapor dan klien saya," ucap Dharen.

"Mereka sepakat bahwa terlapor (Lee Sachi) akan keluar dari rumah itu karena sudah tidak ada lagi kecocokan. Jadi tidak ada diusir atau baju dibuang keluar rumah, itu tidak benar," kata Dharen menandaskan.

May Lee atau Lee Sachi. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Sementara Okan Kornelius menyebut Lee Sachi sudah menggiring opini publik yang berakibat pada nama baiknya sebagai publik figur.

Baca Juga:
Mantan Istri Nggak Takut Bakal Dilaporkan Okan Kornelius: Saya Tunggu!

"Ya sudah sesuai dengan apa yang diinginkan. Karena memang ini harus dijalankan semata-mata untuk meng-clear-kan opini-opini publik yang selama ini beredar," tutur Okan Kornelius.

Lee Sachi dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik.

Okan Cornelius usai menyambangi Polsek Limo terkait laporan mantan istrinya, May Lee Sachi terhadapnya di Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/3/2021). (Matamata.com/Alfian Winanto)

Sebelumnya Lee Sachi melaporkan kehilangan barang berharganya berupa berlian dan beberapa tas mahal pada Oktober 2020. Peristiwa itu terjadi saat dia ingin pergi dari rumah Okan Kornelius karena cekcok. Lee Sachi mengaku saat itu diusir keluar dari rumah.

Baca Juga:
Okan Kornelius Laporkan Balik Mantan Istri, Buntut Tudingan Pencurian

Polsek Limo menghentikan penyelidikan kasus kehilangan barang-barang mewah yang dilaporkan Lee Sachi belum lama ini. Kekinian Okan melaporkan balik mantan istrinya itu karena dugaan pencemaran nama baik. 

Load More