Matamata.com - Hari ini, Sunan Kalijaga beserta tim kuasa hukumnya menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjenguk Alona yang kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Melalui tim kuasa hukumnya, Apolos Djara Bonga, dalam pertemuan tersebut Cynthiara Alona disebut psikisnya terganggu.
"Kita belum bisa menganalisa lebih jauh (soal dugaan kasus prostitusi), kami masih menguatkan masalah psikis (Alona) tadi kita lebih banyak madalah psikis," ungkap Apolos saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).
Disinggung soal gangguan psikis yang dialami, Apolos tak menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya menyebut kliennya itu merasa depresi karena kasus yang tengah dihadapi.
"Ya orang merasa nggak bersalah, pasti depresi lah (dipenjara)," jawabnya singkat.
Diketahui, Hotel Alona digerebek pada 16 Maret malam. Meski Cynthiara Alona tak ada di tempat saat itu, esoknya, pihak Polda Metro Jaya meminta agar Cynthiara Alona hadir ke Polda untuk dimintai keterangan.
Cynthiara kemudian hadir di Polda pada Rabu, 17 Maret 2021 dini hari untuk menjalankan pemeriksaan. Setelah melalui beberapa jam pemeriksaan, Cynthiara langsung dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya dijelaskan dalam pers rilis di Polda Metro Jaya, hotel Alona semula adalah kosan. Kemudian, Cynthiara Alona merenovasi menjadi hotel bintang dua dan sudah memiliki surat izin.
Beberapa bulan belakangan diketahui hotel tersebut menjadi praktik prostitusi. 15 Anak-anak dibawah umur berusia 14-15 tahun pun menjadi korban prostitusi di hotel tersebut.
15 anak di bawah umur ini pun telah dititipkan Polda Metro Jaya kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.
Seperti diketahui, Hotel Cynthiara Alona berada di lokasi Larangan, Tangerang.
Dijelaskan Yusri, Alona ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan pemilik Hotel dan mengetahui ada praktik prostitusi di tempatnya. Cynthiara Alona sengaja memberi wadah agar hotel miliknya tidak sepi pengunjung selama pandemi Covid-19.
Selain Alona, dua orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini. Kedua orang tersebut merupakan pengelola hotel dan muncikari.
Berita Terkait
-
Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara!
-
Cynthiara Alona Minta Dibebaskan saat Ikut Sidang Kasus Prostitusi
-
Cynthiara Alona Syok Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
-
Cynthiara Alona Jadi Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Terancam 15 Tahun Bui
-
Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi, Cynthiara Alona Ngaku Tak Tahu
Terpopuler
-
Miliki Wajah Glowing dan Tubuh Ideal, Melliza Putri Lakukan Perawatan Khusus di Dermaster
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season