Tinwarotul Fatonah Herwanto | MataMata.com
Okan Kornelius (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Disinggung soal ajakan damai mantan istrinya, Lee SachiOkan Kornelius tegas menolak. Aktor 41 tahun ini merasa nama baiknya sebagai publik figur telah tercemar atas pernyataan Lee yang menuding dirinya sebagai pencuri.

Tak terima tudingan itu, Okan Kornelius pun telah melaporkan Lee Sachi ke Mapolres Metro Depok, atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

"Nasi sudah jadi bubur, kalau mau damai itu nanti saja," ujar Okan Kornelius usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolres Metro Depok, Sabtu (27/3/2021).

Baca Juga:
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Okan Kornelius Bawa 2 Saksi

Okan Kornelius dan pengacaranya (MataMata.com/Herwanto)

Okan Kornelius meminta Lee Sachi tanggung jawab soal perkataannya yang memfitnahnya sebagai pencuri. Tak hanya itu, Okan juga meminta agar mantan istrinya itu menjalani proses laporannya terlebih dahulu.

"Jalani dulu proses hukum, datang ke polisi, jelaskan dulu jadi tahu mana yang bohong mana yang nggak.  Soal minta maaf itu terakhir karena opini terlanjur dibuat," kata Okan Kornelius.

Akibat tudingan dari Lee Sachi, Okan Kornelius merasa nama baiknya sebagai publik figur telah dinodai. Sehingga ia melaporkan manta istrinya sendiri guna mengungkap fakta yang terjadi.

Baca Juga:
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Okan Kornelius Resmi Polisikan Lee Sachi

"Gue harus memperbaiki nama gue karena di dunia hiburan gue menjaga nama gue. Karena gue punya pekerjaan, gue punya perusahaan itu sangat penting sekali," kata Okan Kornelius.

"Gue juga harus mempertanggung jawabkan ini pada orang banyak, brand-brand yang percaya sama gue. Jadi di sini bikin laporan bukan semerta-merta bikin laporan, tapi cari yang benar sampai keujungnya," ucap Okan Kornelius menambahkan.

Perseteruan Okan Kornelius dan Lee Sachi terjadi saat mantan istrinya melaporkan kehilangan barang berharganya berupa berlian dan beberapa tas mahal pada Oktober 2020.

Baca Juga:
Mantan Istri Nggak Takut Bakal Dilaporkan Okan Kornelius: Saya Tunggu!

May Lee atau Lee Sachi. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Perisitwa itu terjadi saat dia ingin pergi dari rumah Okan Kornelius karena cekcok. Lee mengaku saat itu diusir keluar dari rumah.

Belum lama ini Polsek Limo menghentikan penyelidikan kasus kehilangan barang-barang mewah yang dilaporkan Lee Sachi. Tak terima, Okan Kornelius melaporkan Lee Sachi atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Laporan itu merujuk pada pernyataan Lee Sachi yang mengaku diusir dan kehilangan barang-barang mewah di rumah Okan Kornelius. Padahal, sebelumnya Lee sudah membuat kesepakatan untuk keluar dari rumah karena sudah tidak ada lagi kecocokan.

Sementara Okan Kornelius menyebut Lee Sachi sudah menggiring opini publik yang berakibat pada nama baiknya sebagai publik figur. Atas laporan itu, Lee Sachi dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik.

Load More