Adam Deni ditemani kuasa hukumnya Machi Achmad sambangi Polda Metro Jaya. (MataMata.com/Yuliani)

Matamata.com - Polisi akan melakukan konfrontasi antara Jerinx SID dengan Adam Deni sebagai mediasi. Adam Deni juga mengiyakan hal tersebut. 

Adam Deni menyebutkan mediasi dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran (SE) Kapolri terkait penyelesaian kasus pencemaran nama baik melalui ITE dengan mengedepankan upaya mediasi.

Adam Deni mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti dalam kasus dengan Jerinx SID, Jumat (30/7/2021). [Yuliani/Suara.com]

"Saya akan dikonfrontasi oleh JRX untuk melakukan proses mediasi berdasarkan SE Kapolri," kata Adam Deni, saat dihubungi awak media, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga:
Nora Alexandra Sebut Jerinx SID Sudah Berangkat ke Jakarta Sejak Kemarin

Proses konfrontasi hingga mediasi terlapor dan pelapor ini akan dilakukan di Polda Metro Jaya. "Hari Sabtu besok," ujar Adam Deni.

Adam Deni ditemani kuasa hukumnya Machi Achmad sambangi Polda Metro Jaya. (MataMata.com/Yuliani)

Jerinx SID dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Adam Deni. Untuk menjalani pemeriksaan kedua ini, dia dikabarkan sedang menuju ke Jakarta. Kabar Jerink telah berangkat ke Jakarta disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.

"Hari ini dijadwalkan pemanggilan kedua untuk suadara J. Hasil komunikasi dengan J dia siap mengadiri pemanggilan. Sekarang sudah berangkat dari bali sejak pagi tadi menggunakan kendaraan darat," ucap Yusri Yunus kepada awak media, Kamis, (12/8/2021).

Baca Juga:
Nora Alexandra Harap Jerinx SID Berubah: Semoga Dia Bisa Membuktikan!

Jerinx SID [instagram]

Yusri Yunus menyampaikan jika Jerinx SID menggunakan jalur darat karena lelaki asal Bali itu tidak bisa menggunakan pesawat. Sebab, hingga kini dia belum menjalani vaksin. "Persyaratan naik pesawat orang yang sudah di vaksin. Mudah-mudahan hari ini hadir untuk diperiksa," sambungnya.

Seperti diketahui Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.

Atas laporan tersebut Jerink sudah ditetapkan sebagai tersangka. Musisi 44 tahun ini dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Baca Juga:
Penuhi Penggilan Polisi, Jerinx SID Lewat Jalur Darat karena Belum Divaksin

Load More