Ade Wismoyo | MataMata.com
Rhoma Irama. (MataMata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Rhoma Irama disebut sempat angkat tangan dalam menghadapi kebiasaan Ridho Rhoma memakai narkoba dan kembali berurusan dengan hukum.

Cerita itu dibagikan sang raja dangdut di sela kegiatan halal bihalal bersama penggemar di Studio Soneta Records di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (3/5/2022).

"Papa hands up, angkat tangan. Tidak akan treat kamu dalam kasus ini. Sepenuhnya tanggung jawab kamu, biar akhirnya jadi pelajaran," tutur Rhoma Irama, menirukan kata-katanya kepada Ridho Rhoma saat ditangkap kedua kalinya.

Baca Juga:
7 Gaya Seleb Paling Ikonik di Met Gala 'Gilded Glamour'

Terbukti, sikap tegas Rhoma Irama kepada Ridho Rhoma berbuah hasil positif. Pelantun Begadang melihat lelaki 33 tahun itu punya kepribadian yang lebih baik setelah bebas dari penjara.

Rhoma Irama [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Dia sekarang lebih religius. Sudah 2 kali masuk pesantren kan," kata Rhoma Irama.

Oleh karena itu, besar harapan Rhoma Irama bagi Ridho Rhoma untuk tidak masuk ke jurang yang sama.

Baca Juga:
Siti Badriah Bongkar Rekaman CCTV Kamar, Fatin Shidqia Mengeluh saat Mudik

"Semoga tidak ada yang ketiga," tegas lelaki 75 tahun.

Sebagaimana diberitakan, Ridho Rhoma dijadwalkan bebas pada 5 Mei 2022. Ia mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat pada 29 Maret 2022.

Namun karena mendapat remisi khusus di hari raya Idul Fitri, lelaki 33 tahun dikeluarkan lebih awal dari tahanan.

Baca Juga:
Raffi Ahmad Ziarah ke Makam Sang Ayah Ditemani Nagita Slavina, Sosok Pria di Belakang Jadi Sorotan!

Sebagai pengingat, Ridho Rhoma tersandung kasus penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021. Ia diamankan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara, Ridho Rhoma dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun pada September 2021.

Sedang untuk perkara sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap pada Maret 2017 beserta barang bukti 0,7 gram sabu dan alat hisapnya. Ia dijatuhi pidana rehabilitasi 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga:
Medina Zein Rayakan Lebaran di Rumah Sakit, Beberkan Penyakit yang Diderita

Sempat dinyatakan bebas pada Januari 2018, Ridho Rhoma kembali ke sel tahanan karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya jadi 1,5 tahun. Pelantun Menunggu baru dinyatakan benar-benar lepas dari jerat pidana pada Januari 2020. (Adiyoga Priyambodo)

Load More