Matamata.com - Nikita Mirzani seakan tak ada rasa takut sedikit pun untuk menghadapi sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 14 November 2022.
Ia bahkan mengaku sangat-sangat siap dan ingin segera menjalani sidang.
"Sangat-sangat siap. Dari kemarin kan minta supaya segera disidangkan," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
Baca Juga:
Aamir Khan Tampil Manglingi dengan Jenggot Putih: Dia Udah Tua
Nikita Mirzani bahkan menolak wacana sidang digelar secara online seperti yang sempat disampaikan Humas Pengadilan Negeri Serang belum lama ini. "Saya minta sidang digelar offline," kata Fahmi Bachmid.
Bagi Fahmi Bachmid, tidak ada alasan bagi pengadilan menggelar sidang Nikita Mirzani secara online.
"Menurut KUHAP, sidang harus berhadapan dengan hakimnya. Kecuali kalau masih dengan situasi Covid dua tahun lalu, itu memang darurat. Namun dalam kondisi normal, terdakwa harus dihadirkan di persidangan," terang Fahmi Bachmid.
Baca Juga:
Sarwendah Nangis Histeris Lihat Betrand Peto Kerasukan: Ibu Sambung Serasa Ibu Kandung
"Sidang teroris saja di Jakarta Timur itu terdakwa dihadirkan. Sangat aneh kalau sidangnya Nikita terdakwa tidak dihadirkan, karena itu ketentuan KUHAP," kata Fahmi melanjutkan.
Fahmi Bachmid pun memastikan akan berjuang agar sidang Nikita Mirzani bisa digelar secara offline.
"Kalau memang digelar online, nanti saya sampaikan di persidangan hari Senin. Apa dasarnya untuk tidak digelar offline," ucap Fahmi Bachmid.
Baca Juga:
Detik-detik Kiesha Alvaro Walk Out Acara TV gegara Pasha Ungu Nikah Lagi Viral: Dia Sesakit Itu
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Baca Juga:
Billy Syahputra Pelontos Sepulang Umrah, Daniel Mananta Ikut Pengajian UAS
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Sebulan Ditahan Gegara Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Vadel Badjideh Sakit
-
Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Dokter Reza Gladys Apresiasi Polda Metro Jaya
-
Nikita Mirzani Ditahan, Julianus P. Sembiring Ucapkan Terima Kasih kepada Kombes Roberto Pasaribu
-
Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya: Sans (Santai)
-
Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Curhat: Ya Ampun Ngeri Banget
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Febby Rastanty: Kenali Diri Sendiri Sebelum Menemukan Cinta Sejati
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya