Ade Wismoyo | MataMata.com
Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Matamata.com - Nikita Mirzani seakan tak ada rasa takut sedikit pun untuk menghadapi sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 14 November 2022.

Ia bahkan mengaku sangat-sangat siap dan ingin segera menjalani sidang.

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra(Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

"Sangat-sangat siap. Dari kemarin kan minta supaya segera disidangkan," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Aamir Khan Tampil Manglingi dengan Jenggot Putih: Dia Udah Tua

Nikita Mirzani bahkan menolak wacana sidang digelar secara online seperti yang sempat disampaikan Humas Pengadilan Negeri Serang belum lama ini. "Saya minta sidang digelar offline," kata Fahmi Bachmid.

Bagi Fahmi Bachmid, tidak ada alasan bagi pengadilan menggelar sidang Nikita Mirzani secara online.

"Menurut KUHAP, sidang harus berhadapan dengan hakimnya. Kecuali kalau masih dengan situasi Covid dua tahun lalu, itu memang darurat. Namun dalam kondisi normal, terdakwa harus dihadirkan di persidangan," terang Fahmi Bachmid.

Baca Juga:
Sarwendah Nangis Histeris Lihat Betrand Peto Kerasukan: Ibu Sambung Serasa Ibu Kandung

"Sidang teroris saja di Jakarta Timur itu terdakwa dihadirkan. Sangat aneh kalau sidangnya Nikita terdakwa tidak dihadirkan, karena itu ketentuan KUHAP," kata Fahmi melanjutkan.

Fahmi Bachmid pun memastikan akan berjuang agar sidang Nikita Mirzani bisa digelar secara offline.

"Kalau memang digelar online, nanti saya sampaikan di persidangan hari Senin. Apa dasarnya untuk tidak digelar offline," ucap Fahmi Bachmid.

Baca Juga:
Detik-detik Kiesha Alvaro Walk Out Acara TV gegara Pasha Ungu Nikah Lagi Viral: Dia Sesakit Itu

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Baca Juga:
Billy Syahputra Pelontos Sepulang Umrah, Daniel Mananta Ikut Pengajian UAS

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (Adiyoga Priyambodo)

Load More