Matamata.com - Video Lawas Hotman Paris Viral Lagi usai Heboh Vonis Ferdy Sambo: Terdakwa Tak Bisa Langsung Dihukum Mati
Vonis atas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, sudah ditetapkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). Kemarin Ferdy Sambo divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Seiring dengan kabar menghebohkan ini, video lawas Hotman Paris membahas KUHP baru viral lagi. Video yang dibuat pada akhir tahun 2022 itu menunjukkan momen Hotman mengomentari aturan hukuman mati di KUHP baru.
"Pusing saya baca KUHP yang baru ini. Nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang buat undang-undang," kata Hotman Paris melansir dari Instagram pada Selasa (14/2/2023).
Hotman Paris mengomentari ketentuan hukuman mati pada Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) baru, yang mana terdakwa hukuman mati tidak langsung dieksekusi. Terpidana baru bisa dihukum mati setelah 10 tahun menjalani masa kurungan.
10 tahun penjara itu akan menjadi tujukan untuk menilai terpidana apakah berkelakuan baik atau tidak. Penilaian atas kelakukan terpidana akan dilakukan oleh kepala lembaga pemasyarakatan atau Ka Lapas.
Hotman Paris juga sempat membacakan pasal yang dimaksud olehnya. "Seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tidak bisa langsung dihukum mati," tutur Hotman membacakan Pasal 100 KUHP.
Lebih lanjut, Hotman mengakhwatirkan kemungkinan terpidana bakal rela membayar surat keterangan berkelakukan baik dari Kalapas berapapun harganya daripada dieksekusi mati.
"Uhh berapapun (bayar), orang akan mau untuk mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik dari kepala Lapas penjara. Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK (peninjauan kembali), hukuman mati. Tapi tidak boleh dihukum mati," jelas Hotman lagi.
Video yang awalnya dibagikan di Instagram pribadi Hotman Paris tersebut kembali viral usai diunggah ulang oleh sejumlah akun, termasuk @jeg.bali. Beragam komentar pun diberikan netizen atas video Hotman Paris ini. (N. Karta)
Berita Terkait
-
Hati-hati! KUHP Baru Incar Aset BUMN, Jaksa Agung Muda Sebut BJR Bukan 'Tameng' Mutlak
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Komisi III DPR Terjemahkan Pesan Presiden Prabowo: Cegah 'Miscarriage of Justice' bagi Rakyat Kecil
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
Menkum Minta Advokat Kedepankan Kode Etik dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Terpopuler
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Australia hingga Brasil Antre Minta Pupuk ke Indonesia
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Targetkan Lompatan Besar di Agustus 2026
-
Polri Siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Diresmikan Presiden Prabowo
-
Kemenhaj Siapkan 15 Juta Porsi Makanan Khas Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Prabowo Minta TNI-Polri Bersih-bersih Institusi: Jangan Ada yang Backing Judi dan Narkoba
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo