Nur Khotimah | MataMata.com
Lina Mukherjee (Instagram/@linamukherjee_)

Matamata.com - Lina Mukherjee Jadi Tersangka Kasus Makan Babi, Bakal Dijemput Paksa Kalau Mangkir Lagi

Konten makan babi yang dibuat Lina Mukherjee berbuntut panjang. Kini, Lina Mukherjee resmi jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama karena konten makan babi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Pola Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto menyebutkan bahwa penetapan Lina Mukherjee sebagai tersangka tercatat per hari ini, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga:
Lina Mukherjee Blak-blakan Sindir Sifat Orang Indonesia: Tingkat Ketololannya Luar Biasa

"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan penistaan agama," kata Agung Marlianto kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).

Menurut Agung Marlianto, Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Selain itu, pihaknya juga menerima hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 bahwa apa yang dilakukan Lina Mukhjerjee termasuk penistaan agama.

Polisi kemudian memanggil Lina Mukherjee untuk dilakukan pemeriksaan pada 18 April 2023. Namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan jelas.

Baca Juga:
Okin Konser di Bulan Puasa, Baju Terbuka Nicky Kay Jadi Gunjingan: Kirain Lina Mukherjee

"Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," imbuh Agung Marlianto.

Agung Marlianto berharap Lina Mukherjee bersikap kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan penyidik.
"Bila pada pemanggilan ketiga tidak hadir, maka akan kami jemput paksa," ucap Agung.

Seperti diketahui, kasus ini viral setelah Lina Mukherjee membuat video makan babi. Di situ, selebgram pecinta Bollywood ini mengucap bismillah sebelum melakukan aksinya makan kulit babi.

Baca Juga:
Auranya Gelap, Penampilan Baru Mayang Adik Vanessa Angel Dicibir: Kirain Lina Mukherjee

Kemudian Lina Mukherjee dilaporkan oleh dua orang pengacara M Syarif Hidayat dan Sapriadi Syamsudin di Polda Sumsel pada Rabu (15/3/2023) atas dugaan penistaan agama. (Adiyoga Priyambodo)

Load More