Yohanes Endra | MataMata.com
Trisha Eungelica anak Ferdy Sambo. (Instagram/trishaeas)

Matamata.com - Anak Ferdy Sambo Curhat Pilu Rayakan Valentine: Kita Akan Jadi Orang Paling Bahagia.

Trisha Eungelica Ardyadana Sambo ikut merayakan hari Valentine dengan menuliskan sebuah pesan yang cukup memilukan. Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut membuat sebuah tangkapan layar dengan tulisan penuh harapan.

Diunggah pada hari Selasa (14/2/2023), foto unggahan Trisha itu bertuliskan harapan kebahagiaan yang akan didapatkan oleh seseorang sesegera mungkin.

Baca Juga:
Tanggapi Vonis Mati yang Dijatuhkan Pada Ayahnya, Anak Ferdy Sambo: Proud to be Your Daughter

"Kamu akan menjadi orang paling bahagia, secepat mungkin. Aku harap kita semua akan menjadi orang paling bahagia. Selamat hari valentine," tulis Trisha.

Ini bukan pertama kalinya Trisha membuat unggahan manis yang cukup memilukan. Sebelumnya, Trisha memperlihatkan potret berupa sepasang laki-laki dan perempuan yang tengah berpelukan. Hanya saja, wajah orang dalam foto tersebut tidak diperlihatkan oleh Trisha.

Foto itu diduga adalah Putri Candrawathi beserta suaminya, Ferdy Sambo. Mereka diduga tampak berpelukan dalam foto yang diunggah Trisha.

Baca Juga:
Detik-Detik Ibu Ferdy Sambo Tak Kuat Tahan Air Mata Saat Anaknya Divonis Hukuman Mati

Sementara itu, dalam keterangan foto, Trisha mengungkapkan bahwa dirinya mencintai kedua orang tuanya, tak lupa pula keterangan tanggal hari ini.

"220213 - iloveuboth," kata Trisha, dikutip dari akun Instagram trishaeas, Senin (13/2/2023).

Sederet netizen langsung mengomentari potret unggahan anak Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga:
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Unggahan Terakhir Sang Anak Banjir Dukungan

"Trish semangat jujur sedih banget denger putusan sidang hari ini semangat ya cantik kamu berhak bahagia jujur sedih sesedih itu, semangat Trishhhhh," komentar netizen.

"I love you all," imbuh netizen yang lain.

Diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Load More