Yohanes Endra | MataMata.com
Tersangka Mario Dandy Satriyo saat rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora. (Matamata/Rakha)

Matamata.com - Penyesalan terucap dari mulut Mario Dandy Satriyo (20) ketika ia dan Shane Lukas (17) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (26/5/2023). 

Selain menyatakan menyesal, Mario Dandy juga mengaku akan memberikan pembelaan di persidangan.

"Iya ada (pembelaan) nanti disampaikan di persidangan. Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," kata Mario Dandy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:
Frustrasi Kasus Mario Dandy Tak Jelas, Keluarga David Ozora: Angkat Dia Jadi Duta Free Kick

Sebelum diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Mario Dandy dan Shane Lukas terlebih dahulu diperiksa kesehatannya. Kedua pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina itu dinyatakan sehat dan bisa diserahkan ke Kejari.

"Sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Sokkes saya, keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya," kata Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Hery Wijatmoko.

Mario Dandy dan Shane Lukas sebelumnya digiring penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Gedung Biddokes. Keduanya nampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kondisi tangan terikat kabel tis. 

Baca Juga:
Mario Dandy Dilaporkan Dugaan Pencabulan ke AG

Berbeda dengan Shane Lukas yang terus menunduk, Mario Dandy tampak santai berjalan dengan tegak dan tersenyum ke arah awak media.  

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diketahui telah menyatakan berkas perkara tersangka Mario dan Shane terkait kasus penganiayaan David lengkap atau P21.

"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
Ayah David Ozora Singgung Kabar Mario Dandy dkk Asyik Main Gitar di Polsek: Anak Dakjal

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," kata Agus.

Sementara Shane Lukas, dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan pasal perlindungan berat namun dengan jeratan yang lebih berat dari Mario.

"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP atau ketiga Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 kedua KUHP," sambungnya.

Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, kedua tersangka berikut barang buktinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023) siang ini.  (Muhammad Yasir)

Load More