Ridho Rhoma [Alfian Winanto/Suara.com]

Matamata.com - Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi karena terciduk positif Amfetamin alias ekstasi. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi melali sambungan telepon, Minggu (7/2/2021).

"MR positif amfetamin ya. Amfetamin, itu kan ekstasi kan," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Untuk sata ini Yusri Yunus belum bisa banyak berkomentar. Pasalnya, pihak polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap anak raja dangdut Rhoma Irama itu.

Baca Juga:
Ridho Rhoma Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba Lagi

"Masih jalani dulu," ucapnya.

Namun Yusri Yunus membenarkan penangkapan terhadap pria bernama lengkap Muhammad Ridho Irama itu.

Baca Juga:
Ridho Rhoma Bersyukur Pernah Dipenjara: Pasti Ada Hikmahnya!

"Itu aja dulu, saya mengiyakan. Kalau saya MR dulu," tuturnya.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma sempatmendekam di penjara selama 10 bulan karena kepemilikan sabu.

Pria kelahiran 14 Januari 1989 itu akhirnya bebas setelah menjalani masa hukumannya pada Kamis (25/1/2018).

Baca Juga:
Ridho Rhoma Ngebet Ingin Nikah, Siapa Calonnya?

Ridho Rhoma. (Instagram/@ridho_rhoma)

Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara. Alhasil, Ridho Rhoma kembali di bui pada Jumat (12/7/2019).

Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Load More