Sabtu, 28 Desember 2024
Yohanes Endra | MataMata.com Senin, 08 Februari 2021 | 12:49 WIB

Matamata.com - Ridho Rhoma atau Muhammad Ridho Irama kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Ia diciduk lantaran positif Amphetamine alias ekstasi.

"Diamankan 4 Februari yang lalu. Kita amankan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan," kata Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

"Setelah awalnya ada laporan dari masyarakat kita kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," sambungnya.

Baca Juga:
Detik-detik Ridho Rhoma Diciduk Polisi: Ada Barang Bukti Sebanyak 3 Butir

Tak sendiri, pelantun lagu "Haruskan Berakhir" itu bersama tiga orang rekannya di apartemen. Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana depan sebelah kanan yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok.

Berikut ini foto-foto penyanyi Ridho Rhoma meminta maaf dihadapan awak pers ketika dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
 
 
 

Baca Juga:
Penyesalan Ridho Rhoma Usai Ditangkap, Ucap Pesan Ini untuk Rhoma Irama