Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Penyanyi Ridho Rhoma meminta maaf dihadapan awak pers ketika dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Cara Ridho Rhoma menyimpan ekstasi saat diciduk di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021 telah diungkapkan oleh polisi. Menurut pihak kepolisian, barang bukti tiga butir ekstasi itu disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang diselipkan di dalam bungkus rokok merk Marlboro.

"Disimpan di kantong celananya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Hukuman Ridho Rhoma Lebih Berat karena 2 Kali Terjerat Narkoba?

Tiga butir ekstasi itu kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti dan langsung mengamankan Ridho Rhoma bersama dua rekannya ke kantor polisi untuk diperiksa. "Terdapat saudara MR ada barbuk jenis ekstasi sebanyak tiga butir. Kemudian ketiganya kami gelendang masuk ke polres kita lakukan pemeriksaan," ucapnya.

Selanjutnya, pihak polisi melakukan tes urine terhadap Ridho Rhoma dan dua rekannya. Hasilnya, anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu dinyatakan positif narkoba dan kedua rekannya negatif.

Dari hasil tes urine itu, polisi langsung menetapkan status tersangka kepada Ridho Rhoma dan dua rekannya masih berstatus saksi. "Untuk kedua rekannya itu negatif dan kami jadikan saksi," katanya menjelaskan.

Baca Juga:
FOTO: Ridho Rhoma Diciduk Polisi karena Narkoba Lagi

Penyanyi Ridho Rhoma meminta maaf dihadapan awak pers ketika dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dikenakan Pasal 112 dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ddiberitakan sebelumnya, Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen awasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Dari penangkapan itu, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga butir ekstasi.

Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma berurusan dengan polisi. Pada 2017 dia juga ditangkap polisi terkait kasus serupa. Ridho Rhoma kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi. Dia baru menghirup udara bebas pada Januari 2020.

Baca Juga:
Detik-detik Ridho Rhoma Diciduk Polisi: Ada Barang Bukti Sebanyak 3 Butir

Load More