Pedangdut Rhoma Irama saat menggelar konferensi pers terkait tertangkapnya kembali Ridho Rhoma dalam kasus Narkoba, di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Rhoma Irama ternyata punya kekhawatiran terhadap putranya, Ridho Rhoma bisa-bisa overdosis karena narkoba. Oleh karena itu, ia sangat berterima kasih pihak polisi cepat menangkap anaknya itu.

"Begitu Ridho didapati menyimpan amphetamin, langsung ditangkap. Bayangkan, kalau misalkan dua minggu, dua bulan atau setahun, barangkali sudah overdosis," kata Rhoma Irama, saat menggelar konfrensi pers di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Usai Diciduk Polisi, Ridho Rhoma Nangis Telpon Rhoma Irama

Meski harus hadapi kenyataan anaknya ditangkap, Rhoma Irama bersyukur. Sebab akan jadi pengingat tegas untuk penyanyi 32 tahun jika kembali bersinggungan dengan narkoba.

"Saya sekeluarga bersyukur berterima kasih kepada pihak kepolisian yang begitu cepat dan sigap. Sehingga penggunaan narkoba  tidak berlarut-larut," kata si Raja Dangdut ini. 

Mengenai hukuman yang dijalani, musisi 74 tahun ini berharap Ridho Rhoma mendapatkan hukuman yang adil. Salah satunya pengajuan rehabilitasi untuk putranya.

Baca Juga:
Penyesalan Ridho Rhoma Usai Ditangkap, Ucap Pesan Ini untuk Rhoma Irama

"Permohonan saya untuk (Ridho Rhoma) direhabilitasi jangan sampai ditahan dipenjara. Karena barangkali mungkin efeknya juga kurang baik," ucap Rhoma Irama.

Pedangdut Rhoma Irama saat menggelar konferensi pers terkait tertangkapnya kembali Ridho Rhoma dalam kasus Narkoba, di Mampang, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Kasus hukum Ridho Rhoma sepenuhnya akan dikawal Rhoma Irama. Namun untuk saat ini belum ada informasi siapa pengacara yang ditunjuk pelantun suami Ricca Rachim ini.

"Saya akan memantau terus dan berdoa terus. Yang namanya anak gimana kan nggak bisa dilepas," tutur Rhoma Irama.

Baca Juga:
Terjerat Narkoba Lagi, Ridho Rhoma Khianati Janjinya Pada Rhoma Irama?

Ridho Rhoma ditangkap polisi dalam kasus narkoba di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.

Penyanyi Ridho Rhoma meminta maaf dihadapan awak pers ketika dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi milik Ridho Rhoma. Hasil tes urine, bintang film Dawai 2 Asmara ini positif amphetamin.

Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma berurusan dengan polisi. Pada 2017 dia juga ditangkap polisi terkait kasus serupa. Ridho Rhoma kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi. Dia baru menghirup udara bebas pada Januari 2020. 

Baca Juga:
Ridho Rhoma Narkoba Lagi, Rhoma Irama Diserbu Fans

Load More