Matamata.com - Pada Jumat (26/3/2021) kemarin, penyanyi dangdut Indah Sari menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali (PK) Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Bahkan ia sempat menyapa Saipul Jamil yang berada di monitor sebelum sidang dimulai.
Ipul, demikian sapaan akrab Saipul Jamil, sebagai pemohon jalani sidang secara vitual dari penjara. Indah datang ke persidangan karena rindu berat dengan Saipul Jamil. Pasalnya, dia tak bisa menjenguk terpidana kasus pencabulan dan suap itu di Lapas Cipinang, Jakarta selama pandemi Covid-19.
"Selama pandemi kan, nggak interaksi. Nggak bisa dijenguk langsung jadi makanan saja yang masuk ke dalam," kata Indah Sari usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Indah sudah bahagia walau pertemuannya cuma lewat perantara monitor yang ada di ruang sidang. Apalagi, Ipul juga antusias saat disapa perempuan yang gagal sebagai Caleg DPR RI periode 2019-2024.
"Tadi makanya bang hajinya bener-bener antusias, dadah-dadah, sampai kiss bye kiss bye, karena memang terbatas semuanya. Komunikasi terbatas, jenguk juga terbatas, semua serba terbatas, mudah-mudahan tadi mengurangkan rasa kangen semuanya," katanya.
Perempuan bernama asli Sari Marlia itu, mengaku rindu ingin jalan-jalan bersama Saipul Jamil. "Kita biasa sama-sama saat di luar dulu, sekarang dia di dalam. Kan nggak tahu ya dia ngapain saja, maksudnya sudah lama banget kan pandemi ini. Susah diungkapkan dengan kata-kata," katanya.
Indah Sari merupakan sahabat Saipul Jamil sejak kecil. Namun saat potret Saipul Jamil dan Indah Sari mengenakan baju pengantin ramai dibicarakan netizen pada Oktober tahun lalu, namanya kian melejit.
Saipul Jamil sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2017.
Lelaki 40 tahun itu, dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.
Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.
Berita Terkait
-
Suami Lakukan Banding Perceraian, Ratu Meta Geram Sang Buah Hati Ditelantarkan: Anak-anak Bukan Tikus
-
Usai Alami KDRT! Demi Hidupi Sang Buah Hati, Ratu Meta Rela Jualan Rempeyek
-
Lia Ladysta Rayakan Ultah Ibu Mertua bersama Sang Suami dan Karyawan: Semoga Mama Panjang Umur dan Bahagia
-
Mengejutkan! Ayah dari Penyanyi Farel Prayoga Ditangkap Kasus Judi Online
-
Dewi Perssik Mau Cari Pria Saleh
Terpopuler
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
-
Bupati Aceh Timur Minta Hunian Darurat untuk Korban Banjir Lokop
-
Mahasiswa Palangka Raya Nyalakan Seribu Lilin untuk Korban Banjir Sumatera
Terkini
-
Koplo-Orkestra dalam Pusakarya: Warna Baru Ndarboy Genk Rayakan 8 Tahun Bermusik
-
Cantiknya Ayu Ting Ting Recreate Gaya Kim Ji Won di Queen of Tears: Nggak Ada Obat!
-
Go Public! Gilga Sahid Akhirnya Umbar Foto Bareng Happy Asmara
-
Pedangdut yang Heboh Dituding Pelakor WNA Korea, Ini Profil dan Agama Tisya Erni
-
Penyanyi Dangdut Dipinang dengan Uang Panai Rp2 Miliar, Ini Profil Putri DA