Saipul Jamil dan Indah Sari (MataMata.com/Sumarni)

Matamata.com - Pada Jumat (26/3/2021) kemarin, penyanyi dangdut Indah Sari menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali (PK) Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor, Jakarta.  Bahkan ia sempat menyapa Saipul Jamil yang berada di monitor sebelum sidang dimulai.

Ipul, demikian sapaan akrab Saipul Jamil, sebagai pemohon jalani sidang secara vitual dari penjara. Indah datang ke persidangan karena rindu berat dengan Saipul Jamil. Pasalnya, dia tak bisa menjenguk terpidana kasus pencabulan dan suap itu di Lapas Cipinang, Jakarta selama pandemi Covid-19. 

Saipul Jamil

"Selama pandemi kan, nggak interaksi. Nggak bisa dijenguk langsung jadi makanan saja yang masuk ke dalam," kata Indah Sari usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Baca Juga:
Jika Permohonan PK Ditolak, Begini Nasib Saipul Jamil

Indah sudah bahagia walau pertemuannya cuma lewat perantara monitor yang ada di ruang sidang. Apalagi, Ipul juga antusias saat disapa perempuan yang gagal sebagai Caleg DPR RI periode 2019-2024.

"Tadi makanya bang hajinya bener-bener antusias, dadah-dadah, sampai kiss bye kiss bye, karena memang terbatas semuanya. Komunikasi terbatas, jenguk juga terbatas, semua serba terbatas, mudah-mudahan tadi mengurangkan rasa kangen semuanya," katanya.

Saipul Jamil dan Indah Sari (MataMata.com/Wahyu)

Perempuan bernama asli Sari Marlia itu, mengaku rindu ingin jalan-jalan bersama Saipul Jamil. "Kita biasa sama-sama saat di luar dulu, sekarang dia di dalam. Kan nggak tahu ya dia ngapain saja, maksudnya sudah lama banget kan pandemi ini. Susah diungkapkan dengan kata-kata," katanya.

Baca Juga:
Jaksa Yakin PK Saipul Jamil Ditolak

Indah Sari merupakan sahabat Saipul Jamil sejak kecil. Namun saat potret Saipul Jamil dan Indah Sari mengenakan baju pengantin ramai dibicarakan netizen pada Oktober tahun lalu, namanya kian melejit.

Saipul Jamil sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2017.

Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). (Suara.com)

Lelaki 40 tahun itu, dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.

Baca Juga:
Sidang PK Saipul Jamil Selesai, Tinggal Tunggu Putusan MA

Selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.

Load More