Ayu Ting Ting bersama orang tuanya, Abdul Rozak dan Umi Kalsum (Instagram/@mom_ayting92_)

Matamata.com - Perseteruan Ayu Ting Ting dengan Kartika Damayanti alias KD tampaknya masih berlanjut dan bahkan makin memanas. Setelah KD dilaporkan atas kasus penghinaan, sekarang keluarganya siap melaporkan balik.

Bambang Wahyu Widodo selaku kuasa hukum keluarga KD menyebut mereka yang akan dilaporkan adalah orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum. Laporan ini berkaitan dengan kedatangan mereka ke rumah KD di Bojonegoro, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Pedangdut Ayu Ting Ting menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Rencana kita akan melaporkan ke Polda Jatim besok senin dari DPW Jatim untuk memberikan pendampingan hukum terhadap orangtua dari KD," kata Kuasa hukum keluarga KD, Bambang Wahyu Widodo dikutip dari kanal YouTube Surya Citra Televisi, Sabtu (4/9/2021).

Menurut Bambang, orangtua Ayu Ting Ting patut diduga melakukan tindak pidana saat datang ke rumah kliennya waktu itu, yakni pelecehan, penistaan, fitnah, hingga ancaman.

Baca Juga:
Ayu Ting Ting Izinkan Bilqis Ketemu Ayahnya, Begini Reaksi Enji

"Orangtua dari KD yang mengalami peristiwa penistaan, pelecehan, dan juga intimidasi serta ancaman dari saudara AR dan saudari UK," ujar dia.

Ayu Ting Ting dan ibunda, Umi Kalsum. [Instagram]

Tak cuma orangtua KD, anaknya yang juga ada saat itu juga jadi korban. Hal itu terjadi ketika Abdul Rozak dan Umi Kalsum mengancam bila KD tak pulang ke Indonesia.

"Kalau KD tidak pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka orangtuanya KD atau anaknya akan dibawa, akan di penjara sebagai jaminan," kata Bambang mengulang ancaman orangtua Ayu Ting Ting.

Baca Juga:
Kembaran Baju sama Bilqis, Ayu Ting Ting Dibilang Cocok Jadi Kakak

"Bagaimana bisa anak seusia segitu mendengar kata-kata seperti itu, kemudian dia video call-kan, dia syok sekali," ujarnya lagi.

Ayu Ting Ting. (Instagram/ayutingting92)

Karenanya, Bambang melanjutkan, pihaknya nanti akan melaporkan orangtua Ayu Ting Ting dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Ada juga UU Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Ayu Ting Ting sudah lebih dulu melaporkan KD ke Polda Metro Jaya. KD dilaporkan terkait kasus penghinaan terhadap sang putri, B.

Baca Juga:
Ayu Ting Ting Bawa Bukti ke Polisi, Ria Ricis Nangis Teuku Ryan Minta Restu

Load More