Rhoma Irama dan Ridho Rhoma (Evi Ariska/Matamata.com)

Matamata.com - Vonis putra sulungnya, Ridho Rhoma terkait narkoba ditanggapi oleh Raja dangdut Rhoma Irama. Pelantun lagu Judi ini menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menjatuhi Ridho Rhoma hukuman dua tahun penjara.

"Ya saya serahkan sebagaimana kebijakan majelis hakim untuk memutuskan apapun," ucap Rhoma Irama saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan baru-baru ini.

Aktor sekaligus penyanyi Ridho Rhoma didampingi ayahnya Rhoma Irama ketika keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (08/01). [Suara.com/Alfian Winanto

Ridho Rhoma harus mendekam di Lapas Cipinang, Rhoma Irama sudah ikhlas. Dia juga menyebut telah menyerahkan seluruh perkara hukum sang anak kepada pihak yang berwenang.

Baca Juga:
Kaesang Jadi Komisaris RANS Entertainment, Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Bui

"Saya ikhlaskan, biar kuasa hukum keluarga yang urus," sambungnya.

Penyanyi Ridho Rhoma meminta maaf dihadapan awak pers ketika dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Penyanyi dangdut senior ini juga menyebut kalau putranya sempat meminta maaf. Sambil berseloroh, Rhoma Irama mengaku Ridho Rhoma meminta ridho atas kepergiannya menebus kesalahan.

"Dia sempat minta ridho, padahal namanya Ridho ya," ujarnya seraya tertawa. "Ya dia minta maaf, minta ampun, minta doanya, jadi ya gitu ya, saya maafkan dia," imbuhnya lagi.

Baca Juga:
Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara

Ridho Rhoma bebas dari penjara. [Alfian Winanto/Suara.com]

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis 2 tahun kurungan penjara terhadap Ridho Rhoma. Lelaki 32 tahun ini resmi dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Kelas I Jakarta Timur sejak 21 September 2021.

Load More