Baktora | MataMata.com
Potret Muhyani, peternak kambing di Serang yang justru jadi tersangka saat membela diri dari pencuri. (Twitter/@De_d4r)

Matamata.com - Kasus pencurian kambing yang berujung pada tewasnya pelaku setelah korban membela diri di Serang, Banten menjadi perhatian akhir-akhir ini. Kasus yang terjadi pada Februari 2023 lalu terus disorot hingga September 2023 lalu, Muhyani yang merupakan korban pencurian harus merasakan jeruji besi.

Meski begitu, penggunaan Pasal hingga penetapan tersangka Muhyani mendapat kritikan. Pada akhirnya 13 Desember 2023, penahanan Muhyani ditangguhkan oleh polisi, namun proses hukum masih terus berjalan.

Kasus kriminal baik pencurian dan upaya korban untuk membela diri tak jarang justru menjadi senjata makan tuan. Bahkan tak sedikit dalam sidang, korban tetap divonis bersalah dan harus menjalani masa tahanan, meski sudah dipotong atas upaya overmatch.

Lantas mengapa kasus ini terus berulang bahkan tak jarang korban memilih untuk membiarkan pelaku leluasa melakukan kriminal?.

Membahas kasus tersebut memang harus mendalami lagi Pasal KUHAP yakni Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Di mana Muhyani terancam penjara 7 tahun karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal.

Artinya, jika dilihat dari kacamata hukum, peternak asal Serang itu tentu bersalah karena menghilangkan nyawa seseorang.

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmatch bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya. Namun yang dilakukan M [Muhyani] bukan dalam kondisi terdesak," kata Kapolresta Serang, Kombes Pol Sofwan Hernanto dikutip, Jumat (15/12/2023).

Bahkan Sofwan Hernanto menyebutkan Muhyani masih memiliki waktu untuk melarikan diri dan meminta pertolongan. Padahal kondisi untuk menghadapi pelaku perlu dilakukan Muhyani agar pelaku pencurian, Waldi tak leluasa membawa kabur kambingnya.

Load More