Riki Chandra | MataMata.com
Ilustrasi tanggal merah. [Dok.Istimewa]

Matamata.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Terdapat empat diktum dalam salinan Keppres tersebut. Diktum kesatu, menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara pada tahun 2024, yaitu:

1. tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

Baca Juga:
Aaliyah Massaid Liburan Ke Dubai Pakai Sorban, Thariq Halilintar Kesemsem: Mirip Jasmine

2. tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

3. tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;

4. tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;

Baca Juga:
Kini Hubungannya Kandas, Jordan Ali Ngaku Ribut Hingga Dimaki-maki Eva Manurung

5. tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

6. tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan

7. tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca Juga:
Pamer Sedekah Senilai Rp2 Miliar, April Jasmie Kena Hujat: Apa Bisa Jadi Panutan?

Diktum kedua menyatakan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Diktum ketiga, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Diktum keempat, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca Juga:
Cara Prabowo Subianto Lempar Kaus Dikritik, Bagaimana Awal Mula Budaya Bagi-bagi Bingkisan Ini Ramai Digunakan?

Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024. (Antara)

Load More