Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menjadi cerminan rapuhnya sistem rekrutmen di tubuh partai politik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut persoalan utama terletak pada tidak solidnya integrasi antara rekrutmen dan kaderisasi di partai. Kondisi tersebut, menurutnya, memicu berbagai persoalan serius dalam demokrasi elektoral.
“Permasalahan mendasar adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarparpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.
KPK juga menyoroti dugaan aliran dana sebesar Rp5,25 miliar yang digunakan Ardito Wijaya untuk melunasi pinjaman bank terkait kebutuhan kampanye Pilkada 2024. Fakta tersebut dinilai menunjukkan masih besarnya ongkos politik di Indonesia.
“Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang mengakibatkan para kepala daerah terpilih kemudian mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, dan sayangnya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa perkara ini menguatkan salah satu hipotesis dalam kajian tata kelola partai politik yang sedang dilakukan KPK. Salah satunya adalah tingginya kebutuhan dana parpol, baik untuk memenangkan pemilu, operasional harian, maupun pembiayaan kegiatan internal seperti kongres atau musyawarah partai.
Selain itu, KPK juga menilai masih lemahnya akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan partai politik, sehingga membuka celah masuknya aliran dana yang tidak sah.
“KPK mendorong pentingnya standardisasi sistem pelaporan keuangan parpol agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” ujarnya.
Meski demikian, KPK menyatakan kajian tersebut masih dalam tahap penyempurnaan sebelum disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Baca Juga
Dalam kasus tersebut, KPK menduga Ardito Wijaya menerima dana sebesar Rp5,75 miliar, dengan Rp5,25 miliar di antaranya digunakan untuk melunasi pinjaman bank guna membiayai kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
-
KPK Dalami Praktik Jual Beli Kuota Haji Lewat Direktur Marco Tour & Travel
-
PKB Tanggapi Usulan KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
-
KPK Sebut Khalid Basalamah dan Sejumlah Biro Haji Telah Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR