Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menjadi cerminan rapuhnya sistem rekrutmen di tubuh partai politik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut persoalan utama terletak pada tidak solidnya integrasi antara rekrutmen dan kaderisasi di partai. Kondisi tersebut, menurutnya, memicu berbagai persoalan serius dalam demokrasi elektoral.
“Permasalahan mendasar adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarparpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.
KPK juga menyoroti dugaan aliran dana sebesar Rp5,25 miliar yang digunakan Ardito Wijaya untuk melunasi pinjaman bank terkait kebutuhan kampanye Pilkada 2024. Fakta tersebut dinilai menunjukkan masih besarnya ongkos politik di Indonesia.
“Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang mengakibatkan para kepala daerah terpilih kemudian mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, dan sayangnya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa perkara ini menguatkan salah satu hipotesis dalam kajian tata kelola partai politik yang sedang dilakukan KPK. Salah satunya adalah tingginya kebutuhan dana parpol, baik untuk memenangkan pemilu, operasional harian, maupun pembiayaan kegiatan internal seperti kongres atau musyawarah partai.
Selain itu, KPK juga menilai masih lemahnya akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan partai politik, sehingga membuka celah masuknya aliran dana yang tidak sah.
“KPK mendorong pentingnya standardisasi sistem pelaporan keuangan parpol agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” ujarnya.
Meski demikian, KPK menyatakan kajian tersebut masih dalam tahap penyempurnaan sebelum disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Baca Juga
Dalam kasus tersebut, KPK menduga Ardito Wijaya menerima dana sebesar Rp5,75 miliar, dengan Rp5,25 miliar di antaranya digunakan untuk melunasi pinjaman bank guna membiayai kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Limpahkan Berkas Tersangka Terakhir Kasus Suap Bea Cukai ke Jaksa
-
Istri Mantan Menag Yaqut Apresiasi Langkah KPK Kabulkan Pembantaran Penahanan
-
Kasus Suap Impor: Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana 3 Juli
-
KPK Pastikan Tak Duplikasi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis yang Ditangani Kejagung
-
KPK Ingatkan Korupsi Pelayanan Publik Bermula dari Pembiaran Pungli Kecil
Terpopuler
-
Menuju Panggung Internasional, Atlet Muda Indonesia Dibina dengan Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
-
Kisahkan Tragedi Tsunami Aceh! Abidzar hingga Cinta Brian, Ungkap Sinetron 'Lautan Cinta'
Terkini
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
-
Mensesneg Prasetyo Hadi Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
-
Pemprov DKI Siapkan Anggaran LPDP Khusus Jakarta Rp100 Miliar untuk Tahun Depan