Matamata.com - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi konflik kepentingan terkait izin kampanye presiden termasuk menteri dalam Pemilu 2024. Ganjar menganggap tindakan tersebut berisiko, meskipun secara hukum diizinkan dan menjadi objek perdebatan.
Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa petahana harus memberikan izin kepada diri mereka sendiri, yang dapat dianggap sebagai bentuk conflict of interest.
"Kalau begini kan sulit untuk memastikan netralitas bagi individu yang memiliki potensi menyalahgunakan wewenang jabatan, seperti TNI, Polri, ASN, kepala daerah, dan presiden," sergah Ganjar dikutip, Minggu (28/1/2024).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa presiden dapat berkampanye sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Namun, Pasal 281 menegaskan bahwa kampanye pemilu yang melibatkan presiden dan wakil presiden harus mematuhi ketentuan tertentu, termasuk larangan menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan cuti di luar tanggungan negara.
Ganjar menyoroti keberlapisan peraturan dan menekankan pentingnya netralitas, terutama bagi petahana.
Dia mencatat pernyataan sebelumnya dari Presiden Jokowi yang menekankan netralitas bagi aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah dalam Pemilu.
Ganjar berpendapat bahwa pernyataan pertama Jokowi lebih sesuai dan penting untuk diterapkan, sementara pernyataan kedua mungkin perlu dikoreksi agar tidak membuka peluang intervensi dalam proses demokrasi.
"Sebelumnya kan beliau bilang semua harus netral, termasuk kepala daerah maka statemennya yang pertama yang pantas diterapkan," kata Ganjar.
"Kalau statemen kedua harus dikoreksi karena ada potensi intervensi dari mereka yang sedang memegang kekuasaan," ujar dia.
Polemik pernyataan Jokowi terkait presiden dan menteri hingga kepala daerah bisa berkampanye mengundang polemik. Hal itu kerap dikaitkan terhadap langkah Gibran Rakabuming Raka yang akhirnya menjadi cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Sejak awal masyarakat sudah mengakui bahwa netralitas pegawai pemerintahan yakni ASN harus menjaga netralitas. Bahkan mereka dilarang berfoto menggunakan simbol-simbol dukungan terhadap salah satu caleg atau capres-cawapres sesuai nomor urutnya.
Seakan plin-plan, pernyataan Jokowi sebenarnya menukil dari PKPU yang membolehkan presiden atau wakil presiden untuk berkampanye. Peraturan tersebut kini justru mendapat protes dari masyarakat yang besar menimbulkan politik vertikal menjelang Pemilu.
Berita Terkait
-
Saudi Kedepankan Diplomasi Redakan Eskalasi di Timur Tengah, Jamin Keamanan Haji
-
Rismon Sianipar Akui Keaslian Ijazah Jokowi, Ajak Roy Suryo Edukasi Terbuka
-
Gibran Peluk Rismon Sianipar di Istana: Kita Saudaraan, Enggak Ada Apa-apa Lagi
-
JK dan ICWA Soroti Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Ekonomi Indonesia
-
Prabowo dan MbS Bahas Eskalasi Militer Timur Tengah, Indonesia Desak Penghentian Aksi Militer
Terpopuler
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi
Terkini
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
-
DPR: Wacana KPU Jadi Lembaga Negara Keempat Perlu Kajian Komprehensif
-
Komisi III DPR Sebut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus sebagai Kejahatan Terhadap Demokrasi