Matamata.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindaklanjuti aktivitas empat perusahaan tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul laporan masyarakat mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
Empat perusahaan yang dimaksud adalah PT GN di Pulau Gag, PT ASP di Pulau Manuran, PT KSM di Pulau Kawei, dan PT MRP di Pulau Manyaifun.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers di Jakarta menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penilaian di lapangan dan akan mengambil langkah sesuai hasil temuan.
Untuk PT GN, KLH akan meninjau ulang persetujuan lingkungan perusahaan tersebut. Meskipun secara teknis dinilai telah memenuhi kaidah penambangan yang dipersyaratkan, lokasi kegiatan yang berada di pulau kecil menjadi perhatian.
Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain itu, aspek perlindungan ekosistem Raja Ampat juga turut dipertimbangkan, termasuk teknologi pengelolaan lingkungan dan kemampuan rehabilitasi yang dimiliki perusahaan.
Sementara itu, PT ASP juga menjadi fokus peninjauan kembali persetujuan lingkungan menyusul temuan kolam settling pond yang jebol.
Kejadian ini menyebabkan sedimentasi tinggi dan perubahan kualitas air laut yang menjadi keruh. KLH akan menindaklanjuti kasus ini dengan langkah penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.
Pada PT KSM, hasil verifikasi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap izin penggunaan kawasan hutan. Perusahaan diketahui melakukan aktivitas di area seluas lima hektare yang melebihi batas wilayah yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Adapun PT MRP dihentikan aktivitas eksplorasinya karena belum mengantongi dokumen persetujuan lingkungan, meski telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurut Hanif, kegiatan perusahaan ini belum menimbulkan dampak berarti karena masih dalam tahap awal dan belum dilakukan aktivitas eksploratif lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, KLH telah meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk meninjau kembali rencana tata ruang dan kajian lingkungan hidup strategis di wilayah tersebut.
Selain itu, koordinasi lintas kementerian akan dilakukan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan.
“Kami sudah merencanakan kunjungan ke lokasi untuk melihat langsung kondisi di lapangan sebagaimana yang juga telah dilakukan oleh Bapak Menteri ESDM,” ujar Hanif.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan perlindungan ekosistem laut.
Berita Terkait
-
Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Raja Ampat, Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Adat Mansorandak
-
Pariwisata Indonesia Berjaya di Awal 2026: Bali Dinobatkan Sebagai Destinasi Terbaik Dunia
-
Kementerian LH Audit 100 Unit Usaha di Sumatera Buntut Bencana Banjir
-
Tiga Aktivitas Diduga Perparah Banjir Tapanuli Selatan, KLH/BPLH Lakukan Peninjauan Ketat
-
Raja Ampat Terancam, Menteri LH Soroti Gangguan Biodiversitas di Pulau Kecil
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR