Matamata.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menyatakan peluang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 masih terbuka.
Namun, keputusan tersebut akan bergantung pada hasil pengawasan yang tengah dilakukan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.
Cucun menjelaskan, pembentukan Pansus harus berdasarkan kajian mendalam dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ia mencontohkan, pada tahun 2024 lalu, DPR membentuk Pansus karena ditemukan dugaan pelanggaran oleh Kementerian Agama terkait distribusi kuota tambahan haji khusus.
“Pansus dibentuk ketika ada indikasi pelanggaran serius. Tahun lalu, misalnya, kuota tambahan dari Arab Saudi yang seharusnya hanya 8 persen untuk haji khusus ternyata tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Cucun dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6).
Menurutnya, jika pengawasan Timwas menemukan adanya ketidaksesuaian layanan, manajemen, atau regulasi dalam penyelenggaraan haji, maka opsi pembentukan Pansus bisa diajukan.
Terlebih jika terdapat dugaan pelanggaran hukum yang memerlukan campur tangan aparat penegak hukum.
“Kalau hanya perlu pendalaman, cukup lewat Panja. Tapi kalau ada pelanggaran yang lebih serius, bisa diusulkan lewat Pansus oleh lintas anggota dan alat kelengkapan dewan, termasuk Komisi III,” tambahnya. (Antara)
Berita Terkait
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Dukung DPR Tunda Impor 105 Ribu Pikap asal India
-
DPR Ingatkan Perusahaan: THR Wajib Cair H-14, Pengawas Jangan Main-main Soal Sanksi
-
DPR Puji Kesepakatan Penghapusan Bea Masuk 1.819 Produk Indonesia ke Amerika Serikat
-
Luruskan Pernyataan Jokowi, Anggota DPR Ungkap Fakta Konstitusi di Balik Revisi UU KPK
Terpopuler
-
Bersama Dinda Kanya Dewi, Sherina Munaf akan Bintangi Film 'Filosofi Teras'
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
Terkini
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
-
Menko AHY Ingatkan Ekspansi Pusat Data Harus Perhatikan Ketahanan Air Nasional