Matamata.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi lanjutan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) untuk memperkuat status mitra pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku UMKM.
"Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyusun aturan turunan berupa Permen," ujar Maman kepada wartawan usai konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6).
Menurut Maman, dasar hukum dari regulasi ini mengacu pada Undang-Undang UMKM serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.
Meski demikian, Maman menegaskan bahwa proses penyusunan aturan masih memerlukan pembahasan lintas kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Ketenagakerjaan.
"Perlu penyelarasan dengan kementerian-kementerian lain sebelum aturan ini dapat diimplementasikan," jelasnya.
Rencana pengakuan mitra ojol sebagai pelaku UMKM diyakini akan membuka akses terhadap berbagai insentif pemerintah. Beberapa di antaranya meliputi subsidi bahan bakar minyak (BBM), LPG 3 kg, pelatihan usaha, hingga bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Langkah ini juga dinilai sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong kebijakan ekonomi berbasis kerakyatan. "Bisa jadi akan ada insentif tambahan atau kemudahan lain yang mendukung penguatan UMKM," tambah Maman.
Lebih jauh, pengakuan ini diharapkan mampu membuka peluang baru bagi para pengemudi untuk mengembangkan usaha lain ke depannya.
Sebelumnya, Menteri Maman telah menyampaikan rencana jangka panjang pemerintah untuk memasukkan pengemudi ojol ke dalam revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan rampung pada 2026. (Antara)
Berita Terkait
-
Ketua Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
-
Mendag Teken Aturan Baru PMSE: Pedagang Online Wajib Berizin, Bisnis Ride-Hailing Turut Diatur
-
SBY: UMKM Kunci Ketahanan Ekonomi Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Nadiem Makarim Terharu Ratusan Sopir Ojol Padati Sidang Pleidoi Kasus Chromebook
-
Prabowo Tegaskan Koperasi Jadi Pilar Ekonomi Pancasila: Jangan Hanya Untungkan Segelintir Orang
Terpopuler
-
Atasi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Desak Regulasi Denda Importir
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Melalui Lagu 'Aku Bisa', Rucky Markiano Bangkit dari Luka dan Keterpurukan
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
Terkini
-
Atasi Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Menkeu Purbaya Desak Regulasi Denda Importir
-
Mensesneg Respons Usulan Menteri HAM soal Jabatan Sipil dalam Revisi UU Polri
-
Menkeu Purbaya Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Bebani Fiskal Nasional
-
Kunjungan Wisman April 2026 Naik, Devisa RI Tembus Rp68 Triliun
-
John Herdman Bangga Mathew Baker Jadi Debutan Termuda Timnas Indonesia